• Beranda
  • Berita
  • Menko PMK jelaskan manfaat sertifikat perkawinan untuk pengantin baru

Menko PMK jelaskan manfaat sertifikat perkawinan untuk pengantin baru

14 November 2019 14:18 WIB
Menko PMK jelaskan manfaat sertifikat perkawinan untuk pengantin baru
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pada wartawan usai mengunjungi RS UMM Malang, Jumat (8/11/2019). (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan manfaat penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

"Selama ini (sertifikat perkawinan) sudah dilaksanakan, hanya saja akan kita sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Misalnya,  harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas," kata Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Muhadjir pertama kali menyampaikan hal tersebut dalam pada diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (13/11). Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Apa perlu sertifikat atau tidak itu kan soal teknis, yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah. Sertifikat ini mestinya gratis," kata Muhadjir.

Dia mengatakan melalui sertifikat tersebut harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum menikah.

"Termasuk untuk menekan angka perceraian. Kalau ada sertifikat baru mendaftar menikah, pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya sebelum nikah," ungkap Muhadjir.

Menurut Muhadjir sejumlah komunitas agama sudah melakukan pendidikan pranikah sebelumnya.

"Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya bagaimana praktiknya. Tidak hanya di Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, sifatnya harus berlaku wajib," kata Muhadjir.

Baca juga: Pemerintah ingin penataran pranikah cakup materi pencegahan stunting

Baca juga: Menteri Agama prihatin angka perceraian terus naik



Secara terpadu

Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan dilakukan secara terpadu bersama dengan Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Namun, Bintang belum dapat menjelaskan soal konsep dan sifat kebijakan sertifikat perkawinan tersebut.

"Nanti saya lapor. Karena kemarin mungkin acara di Sentul, ya. Kami ada raker dengan DPR jadi tidak ikut. Itu baru rancangan, nanti kami sampaikan setelah pasti," kata Bintang.

Sebelumnya Muhadjir menyebutkan program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Masa kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

Nanti, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini. Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

Titik awal pendidikan pranikah adalah soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi karena pasangan yang telah menikah akan menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa depan Indonesia.*

Baca juga: Cegah stunting, calon pengantin Gorontalo wajib periksa kesehatan

Baca juga: Pasangan diharapkan cek kesehatan sebelum menikah

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019