"Harapannya sebelum reses tanggal 12 Desember 2019, sebelum itu sudah masuk Omnibus Law di DPR," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah membentuk kelompok kerja untuk mempercepat pembahasan omnibus law tersebut yang dibagi dalam 11 klaster atau bidang dari 70 undang-undang yang mengatur perizinan.
Dalam Forum Merdeka Barat, Iskandar menambahkan dari 11 klaster tersebut, dua di antaranya adalah terkait pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan cipta lapangan kerja.
Meski saat ini ada layanan perizinan tunggal dalam jaringan (OSS) namun, kata dia, masih belum berjalan optimal karena banyaknya regulasi yang mengatur izin termasuk kewenangan yang masih berada di tangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ia optimistis omnibus law akan mendorong investasi di Indonesia karena perizinan nantinya akan menjadi lebih mudah.
Kemudahan itu, lanjut dia, terkait lahan misalnya akan difasilitasi pemerintah.
Begitu juga mengurus perizinan, dalam omnibus law akan menitikberatkan izin berbasis risiko misalnya menyangkut keamanan, keselamatan dan lingkungan.
Sedangkan bagi perusahaan yang memproduksi produk yang tergolong aman, perizinan hanya berbasis izin standar.
Terkait persoalan sanksi, lanjut dia, akan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi misalnya terkait bisnis maka melalui sanksi administrasi atau perdata.
Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus law akan permudah investasi proyek nasional
Baca juga: Teten: Pemberdayaan koperasi dan UMKM akan terintegrasi di Omnibus Law
Baca juga: Aturan terkait PUPR hambat investasi direlaksasi melalui Omnibus Law
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019