Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan tindakan tegas bagi oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta dan terbukti melakukan dugaan tindakan pembobolan bank DKI.oknum ini ambil uangnya di mesin ATM bersama (pakai ATM Bank DKI), tapi saldo di Bank DKI miliknya tidak berkurang
"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda Metro Jaya ada niat tidak baik, maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan sedikit kronologis kasus tersebut yang akhirnya berujung pada pemeriksaan oknum anggota Satpol PP oleh Polda Metro Jaya.
Namun Arifin menegaskan kasus tersebut bukanlah merupakan kasus pencucian uang ataupun tindakan pidana korupsi.
Baca juga: Kasatpol PP DKI jelaskan kronologis dugaan kasus pembobolan Bank DKI
"Jadi informasi yang saya terima, oknum ini ambil uangnya di mesin ATM bersama (pakai ATM Bank DKI), tapi saldo di Bank DKI miliknya tidak berkurang, lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi. Mungkin seperti itu ya. Yang terjadi seperti itu. Mereka ambil uang dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldonya," ucapnya.
Oknum yang melakukan tindakan tersebut, kata Arifin, berjumlah kurang lebih 10 orang (diduga 12 orang) berdinas di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Terkait dengan isu pembobolan Bank DKI, Arifin menjelaskan hal tersebut dikarenakan pegawai di bawah Pemprov DKI Jakarta menggunakan Bank DKI untuk pembayaran upahnya.
"Jadi ketika punya rekening Bank DKI tapi kok ambil uang saldonya gak berkurang ketika diambil (ATM Bersama), nah yang jadi pertanyaan kok bisa begitu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ucap Arifin.
Baca juga: Kejati DKI sebut sudah ada calon tersangka pembobolan Bank Jatim
Sebelumnya, ada info yang masuk ke redaksi Antara, bahwa ada seorang anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp32 miliar.
Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat.
Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.
Baca juga: Kejati DKI bakal tetapkan tersangka korupsi Bank Jatim
Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini karena kepolisian belum juga memberikan pernyataannya hingga saat ini.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019