• Beranda
  • Berita
  • Ketua KPK klaim dua anggota KPK tetap dukung meski tak ikut gugat

Ketua KPK klaim dua anggota KPK tetap dukung meski tak ikut gugat

20 November 2019 17:54 WIB
Ketua KPK klaim dua anggota KPK tetap dukung meski tak ikut gugat
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan), bersama dua anggota KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA/Zuhdiar Laeis

... tidak tercantum, tetapi kami sudah diskusikan. Mereka mendukung...

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memastikan dua anggota KPK, yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata tetap mendukung meski tak ikut menggugat UU KPK yang baru.

"Mereka mendukung, tapi mereka mewakilkan ke kami," kata Rahardjo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Ia datang bersama dua komisioner, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang, serta eks pimpinan KPK M Yasin ke Gedung MK untuk mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Namun, dua anggota lain KPK, yakni Pandjaitan dan Marwata, tidak tampak. Bahkan, nama keduanya juga tidak ada di antara 13 nama penggugat UU KPK yang menamakan diri sebagai koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: Tiga gugatan revisi UU KPK yang tak serupa

Baca juga: Advokat gugat pembentukan revisi UU KPK ke MK


Syarif selaku wakil ketua KPK mengakui bahwa nama kedua anggota KPK itu memang tidak tercantum sebagai penggugat, namun mereka mendukung.
"Namanya tidak tercantum, tetapi kami sudah diskusikan. Mereka mendukung," kata dia.

Selain ketiga anggota KPK dan eks pimpinan KPK, M Yasin, ada sembilan nama penggugat UU KPK, eks pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, dan Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.

Syarif menilai UU KPK memiliki banyak kesalahan secara formil maupun materiil sehingga harus digugat, apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.

Baca juga: Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH

Baca juga: Pengamat nilai penerbitan perppu tak perlu tunggu uji materi di MK


"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai pemangku kepentingan pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu. Tidak masuk juga prolegnas," katanya.

Laode juga melihat ketidaksinkronan pada beberapa pasal, yakni antara pasal 69 dan 70 UU KPK, kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi melaksanakan tugas operasional memberikan izin.

Baca juga: 22 mahasiswa lengkapi objek uji materi UU KPK

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019