• Beranda
  • Berita
  • Ade Armando tunda pelaporan balik hingga kisruh anggaran selesai

Ade Armando tunda pelaporan balik hingga kisruh anggaran selesai

20 November 2019 19:11 WIB
Ade Armando tunda pelaporan balik hingga kisruh anggaran selesai
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris usai melaporkan Ade Armando di Polda Metro Jaya lantaran mengunggah foto Anies Baswedan versi Joker. ANTARA/Fianda Rassat/am.
Akademisi Ade Armando akan menunda pelaporan balik terhadap anggota DPD RI Fahira Idris hingga kisruh anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selesai.

Ade pada Rabu menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor. Dia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fahira atas dugaan pencemaran nama baik "meme Joker" Anies Baswedan.

"Saya rasa kita tunda saja dulu ya, supaya konsentrasinya orang tidak teralih perhatiannya dari kasus Pak Anies. Supaya fokus perhatian kita pada rencana anggaran Pak Anies ini yang tidak masuk di akal," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.

Ade tidak ingin laporan balik terhadap Fahira menjadi pengalihan isu dan mengalihkan fokus masyarakat dari kisruh anggaran Pemprov DKI.

"ini kan masih terus bergulir, terus kalau sekarang ada isu lain dengan Bu Fahira saya takut ini jadi mengacaukan perhatian kita semua," tuturnya.

Baca juga: Ade Armando tidak akan berhenti kritik Anies Baswedan
Baca juga: Ade Armando dicecar 16 pertanyaan


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

​Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Anggota DPD laporkan Ade Armando ke polisi
Baca juga: Ade Armando pertanyakan motif laporan Fahira Idris

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019