"Hilangkan pemikiran mencari keuntungan diri sendiri karena dana desa harus dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh masyarakat," sebut Wagub Steven di Manado, Minggu.
Dia pun berharap, agar terhindar dari persoalan hukum maka yang harus dilakukan tenaga pendamping desa adalah menjalankan tugas dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengelolaan dana desa di 1.507 desa yang ada di Sulut harus dioptimalkan sehingga hasilnya benar-benar bisa dinikmati masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah gelontorkan Rp1,2 triliun dana desa di Sulut
Menurut Wagub, minimnya celah fiskal di seluruh kabupaten dan kota di Sulut mengakibatkan setiap wilayah sangat membutuhkan dukungan penganggaran lainnya di luar APBD seperti dana desa.
"Karena itu pemanfaatan dana desa harus baik dan bisa dipertanggungjawabkan mumpung tak mengganggu cashflow APBD," sebutnya.
Wagub kemudian menyentil proses seleksi tenaga pendamping desa yang menurut dia seharusnya seluruh jajaran Dinas PMD Sulut hanya menerima sumber daya manusia yang mampu menghasilkan perubahan. "Kalau hanya yang biasa-biasa, out. Sudah tak zaman yang biasa-biasa," katanya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan di dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Sulut tangani kasus penyalahgunaan dana desa
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019