Pernyataan itu dikatakan Kunto ditemui wartawan usai menjadi narasumber pada acara sosialisasi kepada wajib pajak tentang Program Monitoring, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online di Gedung Induk Parasamya, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.
Baca juga: KPK fasilitasi penandatanganan MoU optimalisasi PAD empat wilayah
Menurut dia, KPK mempunyai delapan area pencegahan korupsi yang diwajibkan ke pemerintah daerah. Delapan area tersebut mulai dari perencanaan penganggaran, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perizinan, pengadaan barang dan jasa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
"Selain itu juga manajemen ASN yang terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), (pengelolaan) PAD itu menurut kami masih kurang yang mengawasinya, kalau untuk sisi pembelanjaan, pengadaan barang dan jasa sudah banyak yang mengawasi, ada Inspektorat, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) BPK," katanya.
Baca juga: Pemda disarankan cari sumber baru untuk tingkatkan PAD
Bahkan, lanjut dia, dengan pengawasan yang sudah ada di internal pemerintah daerah itu, pihak atau oknum aparat yang tidak bertanggung jawab akan kesulitan untuk melakukan manipulasi anggaran di sektor pembelanjaan tersebut, karena misalnya kalau beli kursi, jelas barangnya.
"Namun, di sisi pendapatan sementara ini masih kurang mengawasinya. Salah satu cara untuk mengawasi kita kerja sama dengan bank daerah, bahkan kita sekarang ada teknologi untuk memonitor di setiap transaksi," katanya.
Baca juga: Bank Dunia: Pencarian sumber baru PAD dikoneksikan dengan perencanaan
Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan masyarakat akan termonitor dan datanya akan termonitor ke pemda dan bank daerah. "Itulah yang nanti akan digunakan sebagai dasar pemda untuk mengenakan pajak-pajak daerah tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, perlu sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem monitoring, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara online dan transparan tersebut sebagai salah satu upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terjerumus ke dalam tindakan koruptif.
Baca juga: Kemendagri minta Pemda jangan hanya berorientasi pada pemasukan PAD
"Misalnya masyarakat kalau bertransaksi di restoran dia harus minta struk, masyarakat harus mau ketika diminta untuk membayar tambahan 10 persen ketika melakukan transaksinya, kurang lebih seperti itu yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung mengatakan sosialisasi sistem itu dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, karena mulai dari monitoring, pelaporan hingga pembayaran oleh wajib pajak bisa dilakukan secara online.
"Dari sisi monitoring, rencana kita bekerja sama dengan Bank BPD, yaitu memasang tapping mesin atau tapping box untuk melihat transaksi. Dari sisi pelaporan kita akan ada program SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) online, dari situ nanti harapannya dia membayar di BPD," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019