• Beranda
  • Berita
  • Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok

Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok

25 November 2019 20:25 WIB
Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Lenny N Rosalin saat berdialog dengan anak-anak dari 10 provinsi yang berkumpul di Jakarta atas prakarsa Koalisi NGO dalam rangka 30 Tahun Konvensi Hak Anak di Jakarta, Senin (25/11/2019). ANTARA/Dewanto Samodro

Salah satu hal yang anak-anak soroti adalah keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok di beberapa kabupaten/kota tempat mereka tinggal justru menyasar mereka untuk menjadi perokok.

Sejumlah anak yang berdialog dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Jakarta, Senin, mempertanyakan upaya pemerintah untuk melindungi mereka dari bahaya rokok.

Salah satu hal yang mereka soroti adalah keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok di beberapa kabupaten/kota tempat mereka tinggal. Mereka merasa iklan-iklan tersebut menyasar mereka untuk menjadi perokok.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak mengatakan pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk mengendalikan rokok dan melindungi anak-anak.
Baca juga: KPAI: Rokok elektrik potensi masuknya NAPZA bagi anak

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok tahun depan. Kementerian lain, juga melakukan upaya sesuai dengan bidangnya masing-masing," kata Lenny kepada anak-anak dari 10 provinsi yang berkumpul di Jakarta atas prakarsa Koalisi NGO untuk memperingati 30 tahun Konvensi Hak Anak.

Terkait iklan, promosi, sponsor rokok di daerah dan kawasan tanpa rokok, Lenny mengatakan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak memasukkan keberadaan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagai salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Karena Kabupaten/Kota Layak Anak itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Jadi tidak semua harus di pemerintah puusa. Kalau ada daerah yang tidak mengatur iklan, promosi, dan sponsor rokok, berarti belum berkomitmen menjadi layak anak," tuturnya.
Baca juga: Lentera Anak berharap iklan rokok bisa dilarang total
Baca juga: Kemenkes: Paling tidak iklan rokok tidak bisa diakses anak

Lenny mengatakan evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak selama beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

"Banyak daerah yang sudah berusaha mengatur kawasan tanpa rokok dan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Meskipun belum menjadi peraturan daerah, tapi berupa surat edaran kepala daerah," jelasnya.

Lenny juga meminta kepada anak-anak untuk bisa berperan menjadi pelopor dan pelapor untuk mencegah konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja.


"Kita kan punya slogan 'Indonesia Hebat tanpa Rokok'," ujarnya.
Baca juga: Lentera Anak puji Menkes-Menkominfo soal pemblokiran iklan rokok
Baca juga: 51 persen penduduk Indonesia perokok, terbesar di Asia Tenggara

 

Lentera Anak Data Industri Rokok Sasar Anak Sekolah

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019