• Beranda
  • Berita
  • KPAI: Rokok elektrik potensi masuknya NAPZA bagi anak

KPAI: Rokok elektrik potensi masuknya NAPZA bagi anak

26 Juni 2019 08:56 WIB
KPAI: Rokok elektrik potensi masuknya NAPZA bagi anak
Seseorang menunjukkan vape atau cairan rokok elektrik. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)

Jika orang dewasa sangat rentan tentu anak lebih rentan lagi

Komisioner bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi (NAPZA) Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi anak mendapatkan paparan NAPZA.

"Rokok elektrik itu masuk itu jadi pintu masuk yang cukup signifikan," kata Hikmah saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.

Komisioner KPAI itu mengatakan rokok elektrik atau vape memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak sebagaimana zat berbahaya lain.

Dia mengatakan pengguna vape meningkat menjadi 2,2 juta pengguna pada 2019 dari dari 1,2 juta di 2018.

Tentu, kata dia, realitas tersebut harus menjadi perhatian karena anak dapat terpapar karena hidup di antara pengguna rokok elektrik, termasuk rokok bakar biasa.

Dia mengatakan kalangan dewasa saja mudah terpapar. "Jika orang dewasa sangat rentan tentu anak lebih rentan lagi," katanya.

Hikmah mengatakan perlu intervensi serius dari setiap pihak agar anak tidak terpapar rokok elektrik bahkan menjauhkan mereka agar tidak menjadi pengguna vape.

Baca juga: BPOM: rokok elektrik memicu perokok baru
Baca juga: Pemerintah didesak segera buat regulasi tembakau alternatif
Baca juga: Pakar : perlu ada regulasi rokok elektrik


 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019