• Beranda
  • Berita
  • Temanggung deklarasikan terbebas dari perilaku BAB sembarangan

Temanggung deklarasikan terbebas dari perilaku BAB sembarangan

27 November 2019 15:38 WIB
Temanggung deklarasikan terbebas dari perilaku BAB sembarangan
Para camat, danramil, dan kapolsek se-Kabupaten Temanggung mengikrarkan komitmen Germas dan ODF dalam penanggulangan stunting. ANTARA/Heru Suyitno

kita masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) 7,3 persen keluarga di Kabupaten Temanggung belum punya jamban

Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jawa Tengah, mendeklarasaikan daerahnya terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan (ODF/Open Defecation Free) dan pencanangan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dalam rangka menurunkan angka stunting.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Suparjo di Temanggung, Selasa, mengatakan selama ini telah dilakukan kegiatan pencanangan Germas dan ODF di semua puskemas dan kecamatan se-Kabupaten Temanggung.

"Mengapa mesti dilakukan pencanangan Germas dan deklarasi ODF di tingkat kabupaten, karena Germas itu bukan suatu program, tetapi suatu gerakan artinya melibatkan semua komponen bangsa, semua unsur di daerah ini harus terlibat, baik dari pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial masyarakat, akademisi, dan semua kader kesehatan bahkan masyarakat luas," katanya.

Ia mengatakan semua kalangan harus terlibat dalam kegiatan ini sehingga pencanangannya dilakukan pada setiap tingkatan administrasi dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, tingkat kabupaten, provinsi, sampai tingkat pusat.

Baca juga: Kabupaten Jepara optimistis capai target ODF di seluruh desa
Baca juga: Warga 75 desa di Jepara ternyata masih BAB sembarangan


Ia menuturkan alasan Kabupaten Temanggung mendeklarasikan bebas buang air besar sembarangan, artinya 100 persen masyarakat Kabupaten Temanggung sudah tidak lagi buang air besar sembarangan, sudah bisa mengakses pada jamban yang sehat.

"Tetapi pada acara hari ini kami mengingatkan kepada semua stakeholders bahwa yang 100 persen itu baru aksesnya, belum cakupan jamban. Kita masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) 7,3 persen keluarga di Kabupaten Temanggung belum punya jamban, artinya mereka harus nunut dulu ke keluarga yang lain," katanya.

Ia menuturkan angka 7,3 persen itu merupakan PR, terutama pada para camat dan kepala desa, harus mengejar ketertinggalan atau kekurangan 7,3 persen keluarga yang tidak mempunyai jamban. Selama dua atau maksimal tiga tahun ke depan harus sudah selesai.

"Tetap ada bantuan dari tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, kami harapkan juga dari dana desa, dari alokasi dana desa bisa dianggarkan untuk mengejar kekurangan jamban termasuk adalah dana tematik kecamatan," katanya.

Baca juga: Pemda butuh upaya ajak warga Tanjung Duren Utara hidup sehat
Baca juga: "Wajah baru Jakarta" belum bebas limbah tinja


Bupati Temanggung M Al Khadziq menyatakan rasa syukur kepada Allah SWT karena hari ini Temanggung bisa deklarasi ODF 100 persen bebas buang air besar sembarangan. Hal ini berkat upaya dan kerja seluruh masyarakat di seluruh Kabupaten Temanggung.

Ia menuturkan kegiatan ini untuk membuat masyarakat hidup lebih sehat atau tidak sakit.

"Selain itu kalau kita tidak sehat, kalau kita sakit akan terjadi pemborosan ekonomi, produktivitas masyarakat menurun dan keuangan habis untuk mengurus biaya kesehatan," katanya.

Ia menyampaikan dengan masyarakat yang semakin sehat semoga generasi yang akan datang bisa lebih unggul dan juga produktivitas masyarakat bisa lebih meningkat.

Ia mengatakan agar masyarakat menjadi sehat dibutuhkan lingkungan yang sehat, penanggulangan penyakit yang tepat, kader kesehatan yang penuh semangat, dinas kesehatan dan instalasi kesehatan yang bisa menangani semua masalah kesehatan di masyarakat.

"Hal ini sudah menjadi komitmen kita semua di Kabupaten Temanggung, sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) sudah bagus tidak ada buang air besar sembarangan," katanya. 

Baca juga: Jamban belum terjangkau 1.884 keluarga di Banjit Lampung
Baca juga: Menkes heran masih banyak warga BAB sembarangan

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019