Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.
Baca juga: Reuni 212, Mahfud ingatkan jangan timbulkan keributan
"Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain.
Baca juga: Wamenag: Reuni 212 boleh-boleh saja
"Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut," katanya.
Polri masih memproses surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan diadakan pada 2 Desember mendatang.
Baca juga: Polri terima surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, menjelaskan, surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima.
"Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan," kata dia.
Baca juga: Panitia berharap Habib Rizieq hadiri Reuni Akbar 212
Ia menambahkan, Kepolisian Indonesia akan meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut. "Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana," katanya.
Setelah ada rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya akan diproses oleh Polda Metro Jaya, lalu berikutnya ke Baintelkam Kepolisian Indonesia. Pemberitahuan resmi hanya akan dikeluarkan oleh Baintelkam Kepolisian Indonesia.
Baca juga: GNPF pastikan gelar peringatan 212
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019