Karena itu dia sepakat kalau UU yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat segera disahkan.
"Termasuk penetapan hutan adat itu adalah keharusan, kalau harus SK bupati ya di-SK-kan, kalau pun harus iuran saya juga siap untuk bayar, tapi yang jelas substansinya adalah bagaimana hutan ini lebih efektif saat dijaga oleh masyarakat lewat adat," kata Dedi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal ini disampaikan Dedi saat menerima audiensi komunitas Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur dari Kuningan Jawa Barat.
Menurut dia, hal itu juga berlaku untuk daerah bantaran sungai dan pantai, nilai-nilai luhur di masyarakat adat membuat tempat mereka tinggal menjadi hal sakral yang wajib dijaga dan lestari.
Dia menilai jika sudah seperti itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tinggal menyusun kolaborasi dan memetakan daerah mana saja yang perlu dikonservasi.
"Tinggal memetakan, buat kolaborasi daerah mana yang dikonservasi, nanti yang jaga masyarakat adat," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu menilai saat ini ada keprihatinan, orang-orang yang berada di pantai nyaris tidak punya pengetahuan lagi untuk menjaga bakau, garis pantai, sementara masyarakat adat yang menjaga lingkungan terintervensi oleh kelompok di tempat lain yang datang masuk.
Menurut dia, masyarakat harus diperkuat dengan mengisi petugas untuk memperkuat kehadiran negara hadir memberikan perlindungan.
Menurut dia, masyarakat adat berperan penting tidak hanya menjadi agen konservasi tetapi benteng pertahanan negara sehingga jangan heran ketika pengelola negara masih gagal memahami pengelolaan adat maka yang timbul adalah permasalahan bangsa.
Baca juga: Masyarakat adat protes ke Dinas Kehutanan Papua
Baca juga: 1.645 ha Hutan Adat di Kalimantan diserahkan pemerintah
Baca juga: Bupati Landak sampaikan terimakasih kepada Presiden terkait Hutan Adat
Baca juga: Presiden serahkan sertifikat TORA dan SK Hutan Adat di Kalbar
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019