• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman desak Pemprov DKI perketat pengawasan revitalisasi trotoar

Ombudsman desak Pemprov DKI perketat pengawasan revitalisasi trotoar

28 November 2019 09:06 WIB
Ombudsman desak Pemprov DKI perketat pengawasan revitalisasi trotoar
Warga melintas di samping jalur sepeda yang dibongkar di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Ombudsman Jakarta Raya mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pemanfaatan trotoar setelah dibangun.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pengawasan terhadap pekerjaan para kontraktor dalam revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas di Jakarta.

"Peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan Senin lalu ke dalam lubang galian proyek PLN sebagai bagian dari perbaikan jaringan utilitas merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh pemprov terhadap para kontraktor pelaksana," kata Teguh.

Menurut Teguh, keluhan terbanyak yang disampaikan kepada pihaknya di antaranya terkait dengan minimnya informasi para kontraktor dalam mengerjakan pekerjaannya.

Selain pengaduan tersebut, Ombudsman juga melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi pengerjaan kontraktor di beberapa wilayah di Jakarta.

Ombudsman mendapatkan temuan lain yakni adanya lubang-lubang galian tanpa penutup dan papan informasi yang jelas serta penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya.

Ombudsman menemukan sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Otista dan Casablanca, beberapa proyek memang memasang seng pembatas tapi tanpa informasi proyek yang jelas.

"Hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan pengguna jalan raya," kata Teguh.

Menurut Teguh, ketentuan terkait standar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta sebetulnya sudah cukup komprehensif, ini termuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

Baca juga: Pemprov DKI sebut lapak PKL di trotoar untuk penuhi kebutuhan warga

Baca juga: Pemprov DKI sebut kajian trotoar multifungsi rampung Desember 2019

Baca juga: Pelebaran trotoar Cikini harus korbankan jalur sepeda


Ia menjelaskan, Pasal 8 diterangkan bahwa lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan, dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui GSJ dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan kegiatan membangun selesai.

"Jika kontraktor PLN di Jalan DI Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi karena ada pembatas seng yang memadai," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, satu kendaraan pribadi jenis minibus berikut supirnya terperosok ke dalam lubang galian utilitas di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/11).

Mobil minibus hitam B 1249 UIY dilaporkan terperosok lubang galian proyek utilitas sedalam 1,5 meter di sisi jalan. Seluruh badan kendaraan terperosok hingga ke dasar lubang dengan posisi akhir miring.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019