Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 maju sehari karena bahasan di tingkat komisi sudah dalam bentuk satuan tiga.Alhamdulillah hari ini sudah disepakati maju satu hari
"Alhamdulillah hari ini sudah disepakati maju satu hari. Kenapa maju sehari? Karena dalam pembahasan di komisi-komisi sudah satuan tiga (mata anggaran), tinggal gimana cara merasionalisasi SKPD," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Terlebih, kata Prasetio, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta memiliki target penyelesaian masalah yaitu kemacetan, banjir dan perumahan.
"Itu kan harus ditanggulangi, jadi kenapa harus pemborosan di pembiayaan? Kami evaluasi aset seperti Pasar Jaya. Kami beri anggaran mereka, mereka menyediakan lahan, kita bangun Rusunawa sehingga banyak aset. Kita fungsikan itu, semua masalah harus dituntaskan sampai selesai, karena itu kan bukan anggaran kita aja, ada keterlibatan pemerintah pusat juga," ujarnya.
Baca juga: Target pendapatan DKI dalam KUA-PPAS 2020 DKI Rp87,9 triliun
KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 tersebut, ditandatangani senilai Rp87,956 triliun yang sudah seimbang dengan target pendapatan tahun 2020 dengan nilai yang sama.
"Alhamdulillah nilainya Rp87,956 triliun itu hasil penyisiran. Nilainya sama dengan target penerimaan yang kita rasionalisasi dalam rapat kemarin agar tidak normatif. Kita jalan kali ini KUA-PPAS, besok kita isi komponen-komponen, Senin rapat lagi," ucapnya.
Prasetio menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan rasionalisasi dari pembahasan di tingkat komisi sebelumnya yang mencapai angka Rp97 triliun. Angka di pembahasan komisi besar, kata Prasetio, karena itu baru rancangan anggarannya sejak Juli 2019.
"Namanya rancangan kan usulan program-program, tapi kalau kekuatan kemampuan kan berapa sih pendapatan? Itu harus dimasukkan dulu, bukan program-program yang bengkak. Ketahuannya pas saat rapat komisi terhadap SKPD tersebut ketahuan. Di sinilah kita rasionalisasi. Turunkan semua yang tidak ada dalam RKPD. Kita hilangkan semua," kata Prasetio.
Baca juga: DPRD DKI yakin Kemendagri terima penyerahan APBD pertengahan Desember
Dari pengajuan awal, lanjut Prasetio, sekitar Rp95 triliun, KUA-PPAS 2020 sempat mengalami penurunan menjadi Rp89 triliun yang kemudian meningkat lagi di tingkat komisi menjadi Rp97 triliun.
Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyisiran menjadi Rp87,1 triliun yang kemudian juga, setelah kembali dibahas bersama DPRD disepakati dengan angka Rp87,956 triliun.
"Adapun anggaran yang kemudian dikurangi adalah dana hibah, Penyertaan Modal Jakpro diturunkan Rp400 miliar menjadi Rp2,706 triliun. Saya pertanyakan kemarin dalam rapat banggar dengan Jakpro jawabannya dia gak bisa meyakinkan saya. Efisiensi Jakpro tersebut adalah pembatalan pembangunan hotel. Kami gak mau ada hotel, kalau mau revitalisasi ya secara baik lah," ucapnya.
Baca juga: Banggar DPRD pastikan tidak ada rehabilitasi rumah dinas lurah 2020
Segera diunggah
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta akhirnya menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp87,9 triliun.
"DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 16 ayat 6 PP RI tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna berdasarkan Rapat Bamus pada 27 November 2019," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsuadi di Ruang Paripurna, Kamis.
Seusai penandatanganan tersebut baik anggota dewan maupun eksekutif DKI Jakarta harus kembali membahas anggaran dengan jumlah yang sudah ditentukan dalam rapat Badan Anggaran itu.
Usai penandatanganan MoU KUA- PPAS, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data-data yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS akan segera diunggah ke situs resmi http://apbd.jakarta.go.id.
Baca juga: DPRD rekomendasikan anggaran TGUPP dicoret
Tanggal 30 November 2019 merupakan batas akhir harus disampaikannya draft RAPBD 2020 pada Kemendagri dengan mengacu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 hanya disebut sebelum dimulainya tahun anggaran baru, artinya hingga Desember.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyepakati jadwal pembahasan rancangan anggaran 2020. Legislatif dan eksekutif membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 pada 25-27 November.
Selanjutnya, kedua pihak akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS pada 29 November 2019.
Baca juga: DPRD DKI sangsikan pengajuan anggaran trotoar Dinas Bina Marga 2020
DPRD dan Pemprov DKI kemudian akan membahas rancangan APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019. Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati Raperda tentang APBD 2020 untuk kemudian mengirimkan draf RAPBD 2020 yang disepakati pada Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019