• Beranda
  • Berita
  • 65,2 persen pengguna skuter listrik untuk rekreasi bukan transportasi

65,2 persen pengguna skuter listrik untuk rekreasi bukan transportasi

28 November 2019 18:31 WIB
65,2 persen pengguna skuter listrik untuk rekreasi bukan transportasi
Ketua Peneliti Rised Rumaya Batubara dalam diskusi yang bertajuk “Quo Vadis Aturan Main Skuter Listrik” di Jakarta, Kamis. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI..

Hasil survei Research Institute Socio Economic Development (Rised) menyatakan sebanyak 65,2 persen pengguna yang menggunakan skuter listrik bertujuan untuk rekreasi, sementara hanya 34,8 persen yang bertujuan transportasi.

Ketua Peneliti Rised Rumaya Batubara dalam diskusi yang bertajuk “Quo Vadis Aturan Main Skuter Listrik” di Jakarta, Kamis, menuturkan skuter listrik belum dianggap sebagai alat transportasi oleh responden."Dari yang menggunakan skuter, mereka menggunakannya untuk mobilitas. Sebagian besar untuk rekreasi," katanya.

Secara umum, lanjut dia, sebagian besar pandangan masyarakat terhadap skuter listrik adalah negatif.

Sebanyak 75,4 persen pengguna jalan raya DKI Jakarta menolak penggunaan skuter listrik dan hanya 24,6 persen pengguna jalan raya yang menerima.

“Tiga dari empat responden setuju bahwa penggunaan skuter listrik di DKI Jakarta harus ditolak,” kata pengamat transportasi dari Universitas Airlangga itu.
Baca juga: Skuter listrik dinilai bisa jadi solusi tutup celah transportasi kota

Adapun, hingga sebanyak 67,5 persen pejalan kaki mengeluh tidak nyaman dengan skuter listrik karena ketidakamanan dan sikap pengguna yang tidak tertib.

“Pejalan kaki sering merasa terganggu dan terancam dengan adanya skuter listrik di Jakarta,” katanya.

Sebanyak 81,8 persen masyarakat DKI Jakarta mendukung rencana pembatasan penggunaan skuter listrik di DKI.

Sementara itu, 81,7 persen masyarakat menganggap skuter listrik tidak tertib dan 18,3 persen masyarakat menganggap skuter listrik tertib.

“Sebenarnya kalau dilihat ada fenomena global, memang longgar tidak ada spesifik untuk skuter ini. Ketika ada kejadian atau ada dampaknya pemerintah baru meregulasi,” katanya.

Sejauh ini, Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum mengeluarkan regulasi untuk mengatur operasi skuter listrik, tetapi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal itu.
Baca juga: Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Budi.
Baca juga: Kemenhub akan atur operasional skuter listrik

Sementara itu, masih menurut Dirjen Budi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Demikian pula dengan remnya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” katanya.

Demikian pula syarat lainnya yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.
Baca juga: Skuter listrik dinilai sebagai solusi kendaraan masa depan

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

“Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” katanya.

Baca juga: Dishub akan atur skuter listrik masuk golongan alat angkut perorangan

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019