"Indonesia diharapkan dapat mengurangi penggunaan energi fosil yang tidak dapat diperbarui," kata Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan pidato kunci dalam seminar "Penguatan Ketahanan Energi untuk Mendukung Ketahanan Nasional" di Gedung Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran, Yogyakarta, Kamis.
Guna mencapai target visi Indonesia Emas 2045, menurut dia, Indonesia sudah harus menjadi negara industri yang berbasis pada nilai tambah (value added). Untuk mengejarnya, diperlukan ketahanan energi yang tidak cukup hanya mengandalkan energi fosil.
Purnomo menyebutkan dalam Target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019-2038, penggunaan energi dari batu bara masih mondominasi pada angka 61 persen, diikuti gas sebesar 23 persen, EBT 12 persen dan BBM 4 persen. "Diharapkan pada 2038 pemanfaatan EBT bertambah hingga 28 persen," katanya.
Untuk meningkatkan bauran EBT, menurut dia, pemerintah daerah juga harus diberi ruang yang lebih besar untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal itu merupakan penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
"Pemenuhan energi di daerah tentunya akan menghadirkan ketahanan dan keamanan energi nasional. Ini penting karena berkaitan dengan kemandirian dan juga kemampuan nasional dalam merespons dinamika dari perubahan global dan regional serta nasional," kata dia.
Eksplorasi sumber energi yang lebih besar, menurut dia, juga berganting pada kemampuan pemerintah untuk menarik lebih banyak investor menanamkan modalnya di sektor itu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Muhammad Irhas Effendi menyatakan tema yang diangkat dalam seminar menjadi penting di tengah-tengah turunnya lifting minyak. Kondisi ini menghadirkan pandangan pesimistis dan optimistis perihal keberadaan energi dan sumber daya di bumi.
"Saat ini dan di masa depan, transisi dari energi fosil ke energi terbarukan sangat penting serta perlu terus digalakkan supaya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya hal itu," kata Irhas.
Pemenuhan kebutuhan EBT perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Pemda wajib menyusun rencana umum energi daerah yang merupakan penjabaran energi umum nasional.
Baca juga: Dirjen EBTKE dorong Perpres perbaikan kebijakan harga EBT
Baca juga: Menteri ESDM dorong inovasi baru dalam EBT
Baca juga: Menteri ESDM minta akademisi gencarkan riset tentang EBT
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019