Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) non-pejabat diplomatik dan dinas kepada perwakilan negara asing dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA.Selain untuk menjelaskan tentang aturan tenaga kerja asing, pertemuan itu juga menjadi ajang mendapatkan masukan dari negara sahabat,
"Momen sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, sehingga tata cara penggunaan TKA benar-benar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (29/11) itu , selain untuk menjelaskan tentang aturan tenaga kerja asing, pertemuan itu juga menjadi ajang mendapatkan masukan dari negara sahabat,
"Khususnya terkait penggunaan TKA guna mendukung investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja sehingga pemerintah mendapatkan gambaran bagaimana layanan yang ideal, yang bagus bagi tata laksana penggunaan TKA," katanya.
Dia mengatakan Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam penggunaan TKA. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), prinsip penggunaan TKA telah termaktub.
Sementara teknis penggunaan TKA, sejumlah aturan turunan UU Ketenagakerjaan telah dibuat Pemerintah Indonesia. Salah satunya, Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pekerja asing.
"Diharapkan, proses perizinan lebih efisien dan cepat, namun tetap meningkatkan kualifikasi TKA, serta terintegrasinya sistem daeing izin kerja dengan izin tinggal secara penuh," kata dia.
Selain Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Kemnaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Seluruh peraturan tersebut, katanya, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlindungan bagi TKA, penciptaan lapangan kerja, transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal, serta perlindungan bagi pekerja lokal.
"Kami menyambut dan mengundang para investor dari seluruh negara untuk meningkatkan investasi dan kemitraan dengan Indonesia dan membangun kerja sama yang erat untuk membangun semangat kerja sama ekonomi di antara kita," demikian Khairul Anwar.
Baca juga: Menaker tegaskan TKA wajib patuhi peraturan di Indonesia
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani janji batasi tenaga kerja asing
Baca juga: Pemerintah akan perketat aturan soal tenaga kerja asing
Baca juga: FSPMI segera ajukan judicial review atas Kepmenaker tenaga asing
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019