• Beranda
  • Berita
  • Menkopolhukam isyaratkan peluang terbitnya Perppu KPK masih terbuka

Menkopolhukam isyaratkan peluang terbitnya Perppu KPK masih terbuka

2 Desember 2019 15:36 WIB
Menkopolhukam isyaratkan peluang terbitnya Perppu KPK masih terbuka
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan bahwa peluang diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka.

"Presiden kan tidak mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Tidak ada (Perppu KPK) dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel.

Mahfud mengatakan sepanjang informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

"Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu," ucap Mahfud.

Sebelumnya, KPK telah menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.

"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.

Atas pertimbangan hal tersebut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.

Baca juga: Presiden belum putuskan soal penerbitan Perppu KPK

Baca juga: PKS hormati keputusan Presiden Jokowi tak keluarkan Perppu KPK

Baca juga: Soal Perppu KPK, Nasdem patuhi keputusan Presiden Jokowi

Baca juga: Soal perppu KPK, Pratikno tegaskan Presiden Jokowi tunggu proses di MK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019