• Beranda
  • Berita
  • Kasus penyalahgunaan senpi dalam pengamanan demo masih diproses

Kasus penyalahgunaan senpi dalam pengamanan demo masih diproses

3 Desember 2019 18:17 WIB
Kasus penyalahgunaan senpi dalam pengamanan demo masih diproses
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam. (ANTARA/Harianto)
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam mengatakan kasus penyalahgunaan senjata api dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari, dengan tersangka Brigadir AM, masih diproses di Bareskrim Polri.

"Proses masih di Bareskrim Polri," kata Brigjen Merdisyam, saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Kendari diadili terkait penembakan mahasiswa

Baca juga: Kapolda Sultra: Kepolisian berkomitmen mengungkap penembak mahasiswa

Baca juga: LPSK apresiasi kinerja pengusutan penembakan di Sultra


Menurut dia, penyidik berupaya mempercepat pemberkasan kasus ini.

"Melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.

Tersangka AM hingga saat ini masih berstatus sebagai polisi.

"Di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau sudah ada putusan pengadilan," katanya.

Brigadir AM merupakan satu dari enam polisi yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.

Namun hanya AM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus di Kendari yang mengakibatkan dua korban mahasiswa meninggal dan satu orang luka.

Dari hasil visum dokter disimpulkan bahwa korban yakni mendiang Randi mengalami luka tembak, mendiang Yusuf tidak disimpulkan mendapatkan luka tembak dan Maulida Putri mengalami luka tembak di betis kanan.

Dalam kasus ini ditemukan sejumlah barang bukti yakni tiga proyektil peluru dan enam selongsong.

Hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM.

Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360.

Sementara lima polisi lainnya yakni DK, DM, MI, H dan E hanya dikenakan sanksi etik.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019