Anies sampaikan Raperda APBD Jakarta 2020

3 Desember 2019 19:05 WIB
Anies sampaikan Raperda APBD Jakarta 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA/Zubi Mahrofi/am.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Anies kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dalam pidatonya, Anies memaparkan mengenai kebijakan dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

KSD ini disusun sebagai pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi program-program strategis yang disebut juga sebagai KSD itu akan terus kami laksanakan di tahun 2020 ini. Dan kami bersyukur, beberapa program strategis itu disepakati bersama dengan baik, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain. Jadi kami berharap semua KSD itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan (secara berkesinambungan)," ujar Anies.

Total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp87,95 triliun yang meningkat sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp86,89 triliun.

Untuk Pendapatan Daerah, diarahkan antara lain melalui:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui:
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah
b. Peningkatan retribusi daerah,
c. Kebijakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Pengelolaan Dana Perimbangan, yang difokuskan pada percepatan penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan serta peningkatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
3. Peningkatan lain-lain pendapatan daerah, yang difokuskan pada koordinasi pencairan hibah MRT sesuai Naskah Perjanjian Pemberian Hibah (NPPH) dan hibah dari Jasa Raharja.

Sementara dalam belanja daerah, diarahkan antara lain dengan:
1. Menitikberatkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2017-2022, serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar termasuk Urusan Pilihan.
2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.
4. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.
5. Mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional.
6. Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk:
a. Subsidi Pangan dalam rangka memberikan pemenuhan kebutuhan pokok murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta subsidi dalam mendukung pelayanan publik;
b. Hibah, diberikan kepada pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru SD/SMP/SMA/Madrasah swasta serta hibah dalam rangka sertifikasi tanah dan hibah yang menyentuh secara langsung kepada kegiatan penduduk / komunitas;
c. Bantuan sosial untuk menyentuh komunitas sosial tertentu dalam rangka pembangunan modal sosial;
d. Bantuan keuangan, untuk memberikan insentif/disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya khususnya wilayah Jabodetabekjur dalam rangka kerjasama/komitmen antar pemerintah daerah, serta kepada partai politik.
7. Mengalokasikan kegiatan yang dianggarkan melalui skema tahun jamak yang telah menjadi komitmen bersama.
8. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
9. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kampanye pengurangan polusi dan peningkatan pariwisata melalui penyelenggaraan event internasional Formula E.

Baca juga: KUA-PPAS direncanakan diunggah, operasional TGUPP masih dianggarkan

Baca juga: Prasetio ajak Anies temui Mendagri untuk diskusikan RAPBD

Baca juga: Ketua DPRD pertanyakan pengurangan pendapatan pajak di APBD DKI 2020


Lebih lanjut, Anies mengharapkan eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

"Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," tutur Anies menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019