• Beranda
  • Berita
  • Syarat pemilih sudah menikah meski belum dewasa digugat di MK

Syarat pemilih sudah menikah meski belum dewasa digugat di MK

3 Desember 2019 23:58 WIB
Syarat pemilih sudah menikah meski belum dewasa digugat di MK
Dokumentasi - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) dan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil (kiri) dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK, Jakarta, Senin (15-7-2019). ANTARA/Fauzi Lamboka
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggugat persyaratan pemilih dapat berupa penduduk yang sudah/pernah kawin meski belum berusia 17 tahun dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, kuasa hukum pemohon Fadli Ramadhanil menyebut pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan karena membolehkan orang yang pernah/sudah kawin mendapatkan hak pilih.

Selain itu, Fadli menuturkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar masyarakat menikahkan anaknya yang masih usia anak secara tidak tercatat atau kawin siri.

Baca juga: Perludem optimistis MK terima uji materi Undang-Undang Pilkada

Baca juga: 4 politisi muda gugat syarat usia kepala daerah ke MK

Baca juga: MK gelar sidang perbaikan uji UU Pilkada


Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu dan pilkada tidak mengatur pihak yang sudah/pernah kawin berdasarkan perkawinan yang dicatat menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

"Termasuk mereka yang melakukan perkawinan secara adat atau agama saja sehingga terdapat praktik yang berbeda-beda dan menimbulkan diskriminasi serta ketidakpastian hukum di beberapa daerah tentang hak memilih di bawah usia minimal tersebut," kata Fadli .

Pasal yang mengatur warga negara yang sudah/pernah kawin dapat memilih meskipun usianya belum 17 tahun disebutnya dapat memberikan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan kedewasaan seorang warga negara maupun ketidakpastian terhadap warga negara yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pemohon selanjutnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yakni pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan sepanjang frasa atau sudah/pernah kawin bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Dengan demikian, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi berbunyi: “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun yang terdaftar dalam pemilihan.”

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019