Komisi I DPR RI menekankan kepada Komisi Informasi (KI) Pusat agar dapat mendesak Badan/Lembaga Publik menyampaikan sepenuhnya informasi publik sehingga indeks keterbukaan informasi publik menjadi 100 persen.Harapannya ke depan semakin sedikit persentase lembaga publik yang belum melakukan keterbukaan informasi di Indonesia, ujar Abdul
"Saya kira ini pekerjaan rumah buat KI Pusat. Harapannya ke depan semakin sedikit persentase lembaga publik yang belum melakukan keterbukaan informasi di Indonesia," ujar Abdul usai rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke masyarakat sudah cukup masif dilakukan, baik oleh DPR RI, Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi di tingkat provinsi.
Baca juga: KI Pusat minta pimpinan badan publik budayakan keterbukaan informasi
Hanya saja, masyarakat terkadang baru mencari informasi ketika menemukan masalah. Hal itu menjadi tantangan tersendiri untuk KI Pusat agar memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya menjadi lebih baik.
"Masyarakat itu kalau ketemu masalah baru mencari. Biasa begitu, kan? Kalau enggak butuh apa-apa, informasi dianggap tidak terlalu penting. Informasi sudah disampaikan, sangat masif itu. Tapi ya itu, kadang yang ketemu masalah dan membutuhkan informasi belum pernah mendapat sosialisasi," kata dia.
Oleh karena itu, Komisi I DPR di dalam rapat dengar pendapat hari ini menekankan kepada KI Pusat agar dapat meningkatkan persentase keterbukaan badan publik menjadi 100 persen sehingga diharapkan nanti semua informasi publik menjadi jelas.
"Kalau informasi jelas, tentu nanti kalau ada masalah-masalah bisa diatasi. Solusinya jelas, penyelesaiannya juga jelas," kata Abdul.
Baca juga: Soal transparansi, KIP: Tingkat partisipasi badan publik naik
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menjelaskan lima program yang akan menjadi program utama KI Pusat ke depan, yaitu keterbukaan informasi publik, sistem informasi yang terintegrasi, jaminan hak atas informasi publik bagi penyandang disabilitas, pemanfaatan informasi publik di daerah 3T dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan arus utama keterbukaan informasi di sektor pendidikan.
Komisi Informasi Publik juga ingin melakukan pemetaan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara umum, tidak hanya di badan publik semata, melalui indeks keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, KI membutuhkan dukungan dari masyarakat maupun DPR RI agar program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang rencana yang telah ditetapkan.
Baca juga: Komisi Informasi giatkan keterbukaan informasi lewat "car free day"
Dasar hukum keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski harus membuka informasi publik, pemerintah dapat menutup informasi yang dikecualikan tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008. Untuk itu informasi yang dikecualikan tersebut harus bersinergi dengan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota yang berlaku.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019