• Beranda
  • Berita
  • Soal transparansi, KIP: Tingkat partisipasi badan publik naik

Soal transparansi, KIP: Tingkat partisipasi badan publik naik

20 November 2019 15:34 WIB
Soal transparansi, KIP: Tingkat partisipasi badan publik naik
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Gede Narayana (Zuhdiar Laeis)
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyebutkan tren tingkat partisipasi badan publik untuk dinilai transparansi dan akuntabilitasnya cenderung naik dari tahun ke tahun.

"Dari tingkat partisipasi badan publik ada peningkatan, artinya badan publik yang ikut monev (monitoring dan evaluasi)," kata Ketua KIP RI Gede Narayana, di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat penganugerahan hasil monev KIP 2019 kepada lembaga publik dengan predikat cukup informatif di Kantor KIP RI, Jakarta.

Gede menjelaskan KIP setiap tahun selalu mengadakan monev untuk melihat dan memonitor implementasi keterbukaan publik yang telah dilaksanakan oleh badan publik.

Tingkat partisipasi badan publik untuk mengikuti monev KIP tahun lalu sekitar 60 persen, kata dia, tahun ini mencapai 70 persen dari total 355 badan publik.

Hasil dari monev itu, lanjut dia, akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Dari total 355 badan publik, terbagi dalam tujuh kelas, yakni kementerian, lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi, dan partai politik.

Di dalam setiap kelas tersebut, diakui Gede, mencakup lima kategori penilaian itu, termasuk adanya badan publik yang hasil monevnya masih kurang dan tidak informatif.

"Ada di setiap kelas memang yang tidak atau kurang informatif. Namun, yang kita agak harus melakukan 'treatment' khusus adalah BUMN," katanya.

Artinya, kata dia, jumlah badan publik untuk kategori BUMN yang penilaian monevnya cukup, menuju, dan informatif masih kecil dibandingkan yang mendapatkan penilaian kurang dan tidak informatif.

Gede memaklumi karena BUMN adalah lembaga yang sangat besar sehingga KIP perlu memberikan perlakuan khusus, dan badan publik juga harus terus bergerak.

"Karena pada dasarnya transparansi dan akuntabilitas kan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Komisi Informasi giatkan keterbukaan informasi lewat "car free day"

Baca juga: Perum PFN dan Komisi Informasi berencana buat film sejarah


Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan

Baca juga: Komisi Informasi sebut RUU Pertanahan rampas hak akses informasi

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019