"Perawat dan sopir ambulans yang diduga mengonsumsi sabu-sabu ini sudah dipecat," kata Direktur RSUD Nagan Raya drg. Doni Asrin di Suka Makmue, Rabu (4/12).
Menurut Doni Asrin, status kedua oknum tersebut adalah tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer di rumah sakit.
Tindakan tegas itu, lanjut dia, untu memberikan efek jera kepada pegawai lainnya agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa karena mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran hukum.
Baca juga: Salahgunakan obat rumah sakit, seorang perawat dibekuk
Baca juga: Merawat militansi perawat korban narkoba
Baca juga: Seorang perawat terjaring razia narkotika
Ia juga mengapresiasi langkah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap seorang perawat, sopir ambulans, dan seorang warga sipil yang diduga sedang pesta sabu di kompleks rumah sakit setempat.
Khusus warga sipil yang ikut tertangkap, kata drg. Doni Asrin, berasal dari warga yang menetap di sekitar kompleks rumah sakit.
Doni Asrin menduga para pelaku sengaja menjadikan rumah sakit sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu karena mereka menganggap tempat itu aman dari pantauan aparat penegak hukum.
"Kayaknya sudah keenakan mereka itu, dipikir aman. Biar sajalah diproses polisi," kata Doni Asrin menambahkan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019