Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, lembaga tersebut membutuhkan penyidik sendiri seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran pemilu.Kalau sekarang sprindiknya dari Kapolri dari Kapolda kalau Bawaslu kabupaten kota dari Kapolres, Gakkumdu ini hanya satu forum tetapi kepalanya banyak, nggak efektif, ujarnya
"Itu tentu yang kami harapkan memang, kewenangan penuntutan ada di Bawaslu, punya penyidik dan penuntut sendiri seperti seperti zaman KPK sebelum undang-undang hasil revisi. Jadi perintah sprindiknya dari Bawaslu seperti KPK," kata Abhan di Jakarta, Kamis.
SDM penyidik dan penuntutnya, menurut Abhan, seperti yang pernah dilakukan KPK saat awal terbentuk dulu, yakni mendapatkan perbantuan dari kepolisian.
Baca juga: Bawaslu akui problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama
"Orang kepolisian yang diperbantukan, tapi sudah lepas dari kepolisian dan jadi orangnya Bawaslu itu saya kira yang ideal di Sentra Gakkumdu. Sementara ini Gakkumdu hanya piket saja di kami, karena perintahnya dari polisi," katanya.
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) seperti sekarang yang tergabung dari tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan tidak begitu efektif dalam memproses laporan pelanggaran dengan unsur pidana.
Baca juga: Bawaslu permasalahkan peraturan Bawaslu harus mengacu PKPU
"Kalau sekarang sprindiknya dari Kapolri dari Kapolda kalau Bawaslu kabupaten kota dari Kapolres, Gakkumdu ini hanya satu forum tetapi kepalanya banyak, nggak efektif," ujarnya.
Terkait soal realisasinya, menurut Abhan, tergantung dari rencana penguatan wewenang Bawaslu oleh DPR. Karena jika Bawaslu bisa memiliki penyidik seperti KPK tentunya harus aturan yang menjadi dasar hukum perekrutan tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI teliti tingkat kerawanan pilkada tiap daerah
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019