• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu dukung revisi UU Pemilu perkuat penggunaan sanksi administrasi

Bawaslu dukung revisi UU Pemilu perkuat penggunaan sanksi administrasi

5 Desember 2019 20:13 WIB
Bawaslu dukung revisi UU Pemilu perkuat penggunaan sanksi administrasi
Ketua Bawaslu Bengkulu Abhan di Jakarta, Kamis, (05/12/2019) (Boyke Ledy Watra)

Dari sekitar 70-an pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 itu sebagian besar malah mengancam pada posisi penyelenggara. Penyelenggara misalnya tidak menempelkan salinan C1 di kelurahan, dipidana, ujarnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar bisa memperkuat penggunaan sanksi administratif dalam perkara pemilu dibandingkan penggunaan sanksi pidana.

"Saya kira harus ditinjau ulang, sebenarnya lebih bagus tidak terlalu banyak pidana, lebih ke sanksi administratif tetapi sanksinya tegas, yaitu diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis.

Bawaslu menilai penguatan sanksi administratif akan lebih efektif untuk menangani perkara pemilu, hal itu karena penggunaan pasal pidana dianggap sebaliknya, tidak efektif maupun aplikatif.

Baca juga: Bawaslu butuh penyidik sendiri seperti KPK

"Misalnya mahar politik dan sebagainya ini perlu dipertegas rumusannya, agar nanti diberikan kewenangan Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif, karena kalau pidana prosesnya panjang ke penyidik polisi dan jaksa penuntut umum," kata dia.

Pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu saat ini sebagian besar malah mengancam posisi penyelenggara.

"Dari sekitar 70-an pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 itu sebagian besar malah mengancam pada posisi penyelenggara. Penyelenggara misalnya tidak menempelkan salinan C1 di kelurahan, dipidana," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu akui problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama

Selain soal penguatan sanksi administratif, Abhan juga menyebutkan lembaga tersebut membutuhkan penyidik sendiri seperti yang dimiliki KPK untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran pemilu.

"Itu tentu yang kami harapkan memang, kewenangan penuntutan ada di Bawaslu, punya penyidik dan penuntut sendiri seperti seperti zaman KPK sebelum undang-undang hasil revisi. Jadi perintah sprindiknya dari Bawaslu seperti KPK," ujarnya.

SDM penyidik dan penuntutnya, menurut Abhan, didapat seperti yang pernah dilakukan KPK saat awal terbentuk dulu, yakni dengan perbantuan dari kepolisian.

Baca juga: Anggota MPR dukung penguatan Bawaslu melalui revisi UU Pilkada

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019