• Beranda
  • Berita
  • Pengadaan alat bantu disabilitas dinilai kurang proporsional

Pengadaan alat bantu disabilitas dinilai kurang proporsional

8 Desember 2019 17:30 WIB
Pengadaan alat bantu disabilitas dinilai kurang proporsional
Dokumentasi - Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu telapak kaki di salah satu industri produksi alat bantu tubuh penyandang disabilitas, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp/pri.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai pengadaan alat bantu penunjang fisik bagi disabilitas yang dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) kurang proporsional dari segi jumlah untuk memenuhi kebutuhan.

Karena itu, Ketua Komisi E Iman Satria, Minggu, menyatakan bahwa dalam pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Tahun 2020, legislator menyisir ulang anggaran yang tak produktif untuk dialihkan bagi penambahan alat bantu disabilitas.

"Kalau memang masih ada dana yang sekiranya tidak efektif atau tidak mendesak, maka akan kami geser dana tersebut untuk menunjang alat fisik disabilitas," kata Iman Satria saat dihubungi di Jakarta.

Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, Dinas Sosial DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp972,6 juta untuk belanja alat bantu penunjang fisik disabilitas.

Rinciannya, untuk pengadaan sebanyak 215 unit "hearing aid", 23 alat bantu "low vision" dan 23 kaki palsu. Dari rencana kegiatan, seluruh alat bantu itu akan disebar ke lima kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

Melihat jumlah tersebut, Iman menilai masih sangat jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Karena itu, pengalihan anggaran tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada pagu yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.

"Penggeseran dana juga tidak harus dari Dinas Sosial, tetapi bisa juga dari dinas lainnya. Sebab kami rasa jumlah segitu sangat kecil ya, jadi nanti kita usahakan untuk pergeseran dana," katanya.

Baca juga: Komisi B DPRD DKI sepakati penebalan RAPBD Rp4,1 triliun
Baca juga: Kemendagri surati Pemprov DKI karena telat serahkan RAPBD


Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mendorong Dinsos melakukan evaluasi terhadap alat bantu disabilitas yang telah disebar setelah melaksanakan pengadaan. Paling tidak evaluasi itu dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun.

"Jadi saran saya di akhir tahun ada tim yang 'door to door' untuk mendata bagaimana kesannya setelah memakai 'hearing aid', jika kurang baik, di tahun berikutnya bisa memilih produk yang jauh lebih baik, enggak hanya itu-itu aja," kata Yudha, Sabtu (7/12).

Adapun Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menyanggupi untuk melakukan evaluasi setiap tahun ke penyandang disabilitas yang telah menerima alat bantu fisik dari Dinas Sosial.

Bukan hanya itu, mulai tahun 2020 juga telah disiapkan dokter khusus yang akan memeriksa calon penerima alat bantu tersebut.

"Saat ini kami betul-betul menyesuaikan Apa yang dibutuhkan oleh calon penerimanya. Sekarang calon penerima akan diperiksa dulu oleh dokter dan akan disesuaikan semua kebutuhannya sehingga benar-benar pas untuk alat bantu yang kita berikan," tutur Irmansyah.
Baca juga: Anies sampaikan Raperda APBD Jakarta 2020
Baca juga: DPRD DKI yakin Kemendagri terima penyerahan APBD pertengahan Desember

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019