yang menjadi dewan pengawas di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi DKI Jakarta.
"Nah nanti kita mau selidiki temuan anggota TGUPP yang juga jadi dewan pengawas, mau kita cari fakta hukumnya. Menurut saya gak boleh karena anggota TGUPP ini dapat gaji dari APBD," kata Iman saat ditemui disela-sela rapat yang diskors dI ruang Komisi E DPRD DKI, Minggu.
Menurut Iman, TGUPP yang saat ini digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibiayai oleh APBD sehingga seharusnya tidak memungkinkan jika satu orang yang sudah menjadi anggota TGUPP merangkap jabatan lain di pemerintahan.
"Kalau ini harusnya ga boleh, saya yakin ga boleh," kata Iman.
Pemanggilan direncanakan usai penyisiran anggaran selesai dilakukan oleh komisinya.
Baca juga: Anggota TGUPP jadi dewas di tujuh RSUD di DKI
Dalam rapat penyisiran anggaran Dinas Kesehatan DKI, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Rani Mauliani dan Yudha Permana menemukan salah satu anggota TGUPP merangkap jabatan sebagai dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI Jakarta.
"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" kata Rani bertanya pada anggota DPRD komisi E lainnya yaitu Yudha Permana.
Kemudian tak lama mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any dan dijawab bahwa benar Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.
"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.
Dalam Pergub 226/2016 tentang Dewan Pengawas untuk RSUD tertuang bahwa satu tim dewan pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat.
Dalam pembahasan anggaran RAPBD 2020 ditemukan dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD Koja sejumlah Rp211 juta untuk satu tim dewan pengawas dalam satu tahun dan dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja.
Baca juga: Bank DKI siapkan kredit Rp93 miliar bagi enam RSUD DKI
Baca juga: Dikejar "deadline" jadi alasan Komisi E DPRD DKI kerja di hari Minggu
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019