"Barang tersebut merupakan hasil cegahan tahun 2018 dan 2019 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Batam," kata Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim.
Dia mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.935.578 batang rokok, 664,9 liter minuman mengandung ethil alkohol, 132 unit handphone, 280 buah kasur, serta barang lainnya seperti, pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan sparepart, perkakas, dan barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilindas dengan alat berat untuk MMEA, kemudian ditimbun dalam tanah sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi dan/atau tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana fungsi utamanya.
"Potensi kerugian negara berupa bea dan masuk pajak yang harus dibayar atas barang tagihan ini sebesar Rp918 juta," sebutnya.
Lanjut dia, selama tahun 2019 ini Bea dan Cukai juga telah menangani empat kasus barang kawasan bebas tanpa dokumen resmi dari Batam masuk ke Tanjungpinang. Keempat kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dari SPDP Kejaksaan Negeri Bintan.
Selain itu, pihaknya turut menerbitkan 191 surat bukti penindakan untuk rokok dan minuman mengandung ethil alkohol serta barang lainnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelanggar, kemudian mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal," tegas Alim.
Baca juga: BC Tanjungpinang gagalkan penyelundupan HP dari Singapura
Baca juga: Bea Cukai amankan 3,4 kg heroin dari Malaysia
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2 kg sabu via Tanjungpinang
Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019