• Beranda
  • Berita
  • Mensos yakin temuan Ombudsman RI terkait PKH bukan disengaja

Mensos yakin temuan Ombudsman RI terkait PKH bukan disengaja

10 Desember 2019 13:39 WIB
Mensos yakin temuan Ombudsman RI terkait PKH bukan disengaja
Ilustrasi - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara memberikan keterangan kepada awak media seusai acara Appreciation Day di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2019) malam. ANTARA/Darwin Fatir.
Menteri Sosial Juliari P Batubara meyakini temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi (kesalahan administrasi) dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) bukan disengaja.

"Saya kira bukan malaadministrasi. Kalau malaadministrasi itu kesalahan yang disengaja, saya yakin ini tidak disengaja," kata Mensos Juliari di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, prinsipnya dalam PKH harus diingat bahwa penerima manfaat mencapai 10 juta keluarga.

"Kalau ada kesalahan administrasi tinggal kita perbaiki. Kita dengar apa masukkannya, apa yang harus diperbaiki, ya, kita perbaiki," kata Juliari.

Ombudsman RI menemukan adanya malaadministasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Malaadministrasi tersebut, seperti disampaikan Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi dalam konferensi pers di Jakarta, antara lain belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari E-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Ombudsman RI temukan maladministrasi dalam penyelenggaraan PKH

Baca juga: Program PKH-BPNT berjalan bagus dan berhasil, kata Komisi VIII DPR

Baca juga: 65.178 pelamar lolos verifikasi rekrutmen pendamping PKH


Temuan malaadministrasi lainnya, yaitu lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kemensos ketika ada masalah di tingkat daerah, serta tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial.

"Koreksi kami kepada Menteri Sosial, agar membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran PKH," katanya.

Kemensos juga diminta untuk membuat pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayanan publik dan terintegrasi dengan dinas sosial se-Indonesia dan Himbara.

Kemensos juga perlu melakukan penyelesaian dan pendampingan terhadap dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang belum disalurkan serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi.

Selain itu, Kemensos juga perlu melakukan pemutakhiran data dan validasi data KPM PKH untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos.

Kemensos juga perlu mengintegrasikan E-PKH dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) sehingga diharapkan pengolahan data lebih, cepat, tepat dan efektif.*

Baca juga: Kebutuhan 2.500, pelamar pendamping PKH lebih dari 100 ribu

Baca juga: 21 keluarga di Trenggalek menyatakan keluar dari status miskin

Baca juga: Mensos sebut program PKH diharapkan kikis pemahaman radikalisme

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019