• Beranda
  • Berita
  • MK tolak gugatan politisi PSI soal syarat usia kepala daerah

MK tolak gugatan politisi PSI soal syarat usia kepala daerah

11 Desember 2019 14:14 WIB
MK tolak gugatan politisi PSI soal syarat usia kepala daerah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tiga kiri) membacakan putusan gugatan syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Dengan adanya objek permohonan dapat ditafsirkan seolah golongan muda di bawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua. Ini tidak berdasar ilmu pengetahuan."

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materi terkait syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra.

Baca juga: 4 politisi muda gugat syarat usia kepala daerah ke MK

Baca juga: Syarat batas usia kepala daerah 21 tahun diusulkan Faldo Maldini dkk

Baca juga: MK Akan Bacakan Putusan soal Batas Usia Calon Kepala Daerah


"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam pembacaan pertimbangannya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan perihal aturan mengenai batas usia kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang atau kebijakan hukum pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.

Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang berpendapat bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu, hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Bahkan, kata dia, Mahkamah telah menegaskan pula, andai perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam kaitannya dengan permohonan a quo, pertanyaannya kemudian, apakah terdapat kebutuhan bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya. Dalam hal ini Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendirian," ucap Gede Palguna.

Sebelumnya, Kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada menghalangi pemohon maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020.

"Pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," tutur Rian Ernest, Rabu (16/10).

Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun.

Sementara dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun.

"Dengan adanya objek permohonan dapat ditafsirkan seolah golongan muda di bawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua. Ini tidak berdasar ilmu pengetahuan," ujar Rian Ernest.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019