• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jaktim ungkap kasus narkoba jaringan lapas

Polrestro Jaktim ungkap kasus narkoba jaringan lapas

12 Desember 2019 14:55 WIB
Polrestro Jaktim ungkap kasus narkoba jaringan lapas
Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang dipasok narapidana kepada tersangka AFI dalam gelar perkara di Mapolrestro Jaktim, Kamis (12/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Barang bukti ini dikendalikan narapidana di lapas. Kita akan lakukan pengembangan

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum setempat dan diduga melibatkan penghuni di dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
"Pelaku berinisial AFI kita tangkap saat akan transaksi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (10/12) malam," kata Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi di Jakarta, Kamis siang.
 
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram yang disembunyikan AFI di badannya.

Baca juga: Polisi Jaktim ringkus maling motor berikut penadah
 
Dalam gelar perkara di halaman Mapolrestro Jakarta Timur Arie mengatakan hasil penelusuran hingga ke rumah tersangka di Kelurahan Ciracas kembali ditemukan barang bukti narkoba.
 
"Barang bukti yang kita temukan di kediamannya berupa tiga kardus besar berisi 44 bungkus warna hitam ganja seberat 48,3 kilogram dan sepuluh bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 5,47 gram," katanya.
 
Dari pengakuan AFI, kata dia, barang bukti kejahatan jenis sabu-sabu dikirim dari pelaku berinisial A yang merupakan narapidana yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cianjur.
 
Sedangkan ganja siap edar dipasok oleh seorang narapidana yang kini mendekam di balik jeruji Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: Polrestro Jaktim bekuk oknum polisi konsumsi narkoba
 
"Barang bukti ini dikendalikan narapidana di lapas. Kita akan lakukan pengembangan," katanya.
 
Peredaran sabu-sabu dan ganja itu dilakukan melalui komunikasi telepon genggam dan melibatkan perusahaan ekspedisi swasta.
 
"Tersangka akan diberikan keuntungan Rp20 juta dari keuntungan transaksi ganja ini," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019