• Beranda
  • Berita
  • Puan: pasca-Putusan MK, semua parpol lihat rekam jejak cakada

Puan: pasca-Putusan MK, semua parpol lihat rekam jejak cakada

12 Desember 2019 15:40 WIB
Puan: pasca-Putusan MK, semua parpol lihat rekam jejak cakada
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (ANTARA/Istimewa)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan terpidana kasus korupsi, semua partai politik harus melihat rekam jejak calon kepala daerah (cakada) maju dalam kontestasi Pilkada.

"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan semua pihak harus menghormati Putusan MK dan tiap parpol harus mencari calon yang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca juga: Demokrat: Putusan MK terkait eks-napi korupsi harus diikuti

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, mekanisme internal partainya terkait pencalonan calon kepala daerah akan mengikuti Putusan MK tersebut.

"Kami hormati itu dan saya rasa mekanisme di internal PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," ujarnya.

Puan mengatakan melihat rekam jejak cakada tersebut sangat penting sehingga jeda waktu lima tahun harus dilakukan, bukan hanya dalam kasus korupsi saja namun yang lain.

Menurut dia, dalam pencalonan cakada harus mencari orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima masyarakat.

Baca juga: Analis: Perlu pendidikan politik cegah eks koruptor jadi kepala daerah

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana.

Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

Baca juga: Komnas HAM hormati putusan MK soal mantan napi korupsi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019