Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkontribusi sebesar Rp139 miliar untuk penerimaan negara yang berasal dari tindak lanjut 73 hasil analisis terindikasi kejahatan perpajakan selama periode Januari-November 2019.Jumlah nominal tersebut menurun dibandingkan tahun 2018
"Jumlah nominal tersebut menurun dibandingkan tahun 2018 dan berapa penurunannya, ini masih dalam penghitungan kami," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat.
Baca juga: PPATK incar keanggotaan satgas aksi keuangan antipencucian uang dunia
Menurut dia, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena hingga saat ini 73 laporan terkait pajak itu masih dalam proses.
Proses itu, lanjut dia, meliputi tahap imbauan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan.
Kiagus menambahkan penurunan penerimaan itu juga diperkirakan karena dipengaruhi aktivitas ekonomi saat ini yang juga menurun.
Selama 11 bulan tahun ini, total ada 537 hasil analisis dan 450 informasi yang disampaikan kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai.
Selain 73 hasil analisis pajak, sebanyak 211 hasil analisis terkait korupsi, dan 46 hasil analisis penipuan.
Ia merinci hasil analisis itu di antaranya penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, masalah narkotika dan kasus pembangunan jalan dan jembatan.
Selain itu, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi pembelian helikopter, dan dugaan tindak pidana pencucian uang beberapa kepala daerah dalam valuta asing setara Rp50 miliar di rekening kasino luar negeri.
Sedangkan total penerimaan negara selama periode tahun 2013 hingga 11 Desember 2019, PPATK berkontribusi untuk penerimaan sektor pajak sebesar Rp4,9 triliun dari 296 hasil analisis.
Sementara itu, statistik laporan transaksi selama Januari-November 2019 mencapai 36 juta laporan atau naik 166 persen jika dibandingkan periode sama 2018.
Laporan tersebut terdiri dari 33,2 juta laporan tranfer dana dari dan ke luar negeri atau naik 214 persen.
Kemudian sebanyak 2,76 juta laporan transaksi keuangan tunai atau naik 3 persen, laporan transaksi keuangan mencurigakan mencapai 71,122 laporan atau naik 17,5 persen.
Selain itu, laporan transaksi penyedia barang dan jasa sebesar 34.636 laporan atau naik 18,8 persen dan laporan pembawaan uang tunai mencapai 161 laporan atau turun 39,7 persen.
Baca juga: PPATK sebut ada rekening JAD yang masih aktif
Baca juga: PPATK ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jadi UU
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019