"Ini dilakukan berkaca pada beberapa kasus pengalaman pilkada lalu," kata anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada beberapa petahana yang maju akan memanfaatkan kekuasaannya untuk menggiring dan memobilisasi ASN untuk memilih dia bersama pasangannya nanti.
Salah satu upaya dilakukan dengan intens melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Sulsel rintis desa anti-politik uang
Baca juga: Sulsel dominasi Bawaslu Award 2019
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Sulsel ini lantas mengambil langkah itu guna mencegah dan mengantisipasi mobilisasi ASN ikut berpolitik praktis.
Tidak hanya itu, pengawasan atas sumber daya daerah juga rentan disalahgunakan petahana untuk kepentingan politiknya. Pasalnya, ruang itu masih terbuka lebar sehingga tugas Bawaslu memastikan hal tersebut tidak terjadi, termasuk intimidasi ASN.
Dalam aturan juga disebutkan bahwa petahana dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan orang lain maupun pasangan kandidat lainnya.
"Salah satunya mutasi ASN itu dilarang 6 bulan sebelum penetapan bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah oleh KPU setempat," katanya menegaskan
Ia berharap dukungan masyarakat secara proaktif melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran, termasuk adanya informasi mobilisasi ASN.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut melaporkan bila menemukan kecurangan. Kami jamin serta melindungi identitas pelapornya," kata Saiful Jihad.
Bawaslu Sulsel juga telah menyurati kepala daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, termasuk bagi bupati yang maju mencalonkan kembali agar tidak memanfaatkan fasilitas dan program daerah untuk berkampanye.
Baca juga: Forkat Sulsel akan gelar aksi damai di Bawaslu Sulsel
"Kami jajaran Bawaslu Sulsel dan kabupaten kota sudah menyurati bupati atau wali kota, baik yang mau maju kembali (petahana) maupun yang tidak maju lagi," tutur
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan akan melaporkan kepada penegak hukum apabila calon petahana memanfaatkan program pemerintah untuk menjadi alat kampanye berpolitik.
Menurut dia, surat yang dikirim sebagai bentuk pengingat bahwa ada lembaga pengawas yang mengawasi proses demokrasi sekaligus bentuk pencegahan. Di samping itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar juga akan memantau pergerakan aktivitas Media Sosial (medsos), khusus ASN selama tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar hingga masa pencoblosan 23 September 2020.
"Kami tentu pantau akun medsos milik ASN. Selama itu mengarah ke ajakan atau kampanye, akan ditindaklanjuti apakah dianggap melanggar atau tidak," kata anggota Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih.
Untuk wilayah Sulsel ada 12 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, Pangkep, dan Maros.
Pewarta: M. Darwin Fatir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019