Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena di Jayawijaya, Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.
Baca juga: Terdakwa pembantaian Nduga Papua dijerat pasal 340
"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," katanya.
Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.
"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.
Baca juga: Polisi-Jaksa rekonstruksi pembantaian di Nduga
Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.
"Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.
MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.
Baca juga: Kapolri sebut pengiriman pasukan karena ada pembantaian karyawan
Baca juga: Polri: Tak ada perayaan HUT OPM di Papua
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019