"Pesta tahun baru berpotensi marak penyalahgunaan narkoba, sebagai tindakan pencegahan dan pemberantasan diharapkan partisipasi dari masyarakat," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono di Palembang, Senin.
Baca juga: BNN Sumsel gagalkan peredaran 36 kg sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Pemasok narkoba Papua Barat berada di Makassar dan Lampung
Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan masyarakat.
Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus pada 7 Agustus diamankan tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 23 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir lebih pil ekstasi.
Kemudian pada 11 Desember diamankan tiga kurir narkoba jaringan Batam yang sumber narkobanya juga dari Malaysia dengan barang bukti 36 kg sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi.
"Jika diasumsikan satu gram narkoba jenis sabu-sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus sabu itu bisa menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya narkoba," ujarnya.
Melihat fakta narkoba bisa merusak mental dan kemampuan berpikir terutama generasi muda penerus bangsa, pihaknya mengajak semua pihak untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di provinsi yang berpenduduk 8,6 juta jiwa itu.
Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, diterapkan hukuman secara maksimal.
Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.
Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan narkoba dari negeri jiran Malaysia di Medan
Baca juga: BNN sinyalir 90 persen anak pengguna narkotika dari kalangan OAP
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019