• Beranda
  • Berita
  • BNN Sumsel ajak masyarakat persempit peredaran narkoba

BNN Sumsel ajak masyarakat persempit peredaran narkoba

16 Desember 2019 16:39 WIB
BNN Sumsel ajak masyarakat persempit peredaran narkoba
ARSIP: Danlantamal III, BrigjenTNI (Marinir) Hermanto (tengah) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono (putih), saat mengangkat barang bukti 79 kilogram sabu-sabu di Lanal Palembang, Selasa (29/10/2019). ANTARA/Aziz Munajar/am.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mengajak masyarakat mempersempit peredaran narkoba menjelang pesta pergantian tahun 2019 ke 2020.

"Pesta tahun baru berpotensi marak penyalahgunaan narkoba, sebagai tindakan pencegahan dan pemberantasan diharapkan partisipasi dari masyarakat," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono di Palembang, Senin.

Baca juga: BNN Sumsel gagalkan peredaran 36 kg sabu-sabu asal Malaysia

Baca juga: Pemasok narkoba Papua Barat berada di Makassar dan Lampung


Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan masyarakat.

Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus pada 7 Agustus diamankan tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 23 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir lebih pil ekstasi.

Kemudian pada 11 Desember diamankan tiga kurir narkoba jaringan Batam yang sumber narkobanya juga dari Malaysia dengan barang bukti 36 kg sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi.

"Jika diasumsikan satu gram narkoba jenis sabu-sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus sabu itu bisa menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya narkoba," ujarnya.

Melihat fakta narkoba bisa merusak mental dan kemampuan berpikir terutama generasi muda penerus bangsa, pihaknya mengajak semua pihak untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di provinsi yang berpenduduk 8,6 juta jiwa itu.

Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, diterapkan hukuman secara maksimal.

Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan narkoba dari negeri jiran Malaysia di Medan

Baca juga: BNN sinyalir 90 persen anak pengguna narkotika dari kalangan OAP

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019