KPK lakukan 87 OTT selama empat tahun terakhir

17 Desember 2019 12:50 WIB
KPK lakukan 87 OTT selama empat tahun terakhir
Lima pimpinan KPK saat konferensi pers "Kinerja KPK 2016-2019" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) selama empat tahun terakhir.

"Selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 OTT dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 "kerja belum selesai" di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Laode dan Saut pamitan usai umumkan tersangka

Baca juga: Berakhirnya era penindakan KPK pada 2019?

Baca juga: ILUNI: Pemerintah perlu tunjukkan komitmen kawal pemberantasan korupsi


Saut menyatakan OTT yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, kata dia, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.

"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN P 2017 dan APBN 2018," ucap Saut.

Ada pula, kata dia, OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang kemudian menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.

"Pengembangan dari OTT yang lain adalah dalam perkara KONI. Selain barang buktinya yang mencapai Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Imam Nahrawi) yang diduga menerima sejumlah uang," ucap Saut.

Ia menegaskan sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT.

"Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," ujarnya.

Adapun rincian OTT yang dilakukan KPK selama empat tahun terakhir sebagai berikut.

1. Tahun 2016
Jumlah OTT: 17
Jumlah tersangka: 58
2. Tahun 2017
Jumlah OTT: 19
Jumlah tersangka: 72
3. Tahun 2018
Jumlah OTT: 30
Jumlah tersangka: 121
4. Tahun 2019
Jumlah OTT: 21
Jumlah tersangka: 76.

Selain itu, kata Saut, selama empat tahun terakhir, KPK juga melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht (telah berkekuatan hukum tetap), dan 383 eksekusi.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," ucap Saut.

Ia juga menyatakan selama 2017-2019, KPK juga telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka, yakni PT Duta Graha Indah, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Merial Esa, PT Tradha, dan PT Palma Satu.

"Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada 2017 dengan menetapkan PT DGI (Duta Graha Indah) dalam tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011," ujar Saut. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019