Ketua Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Herzaky Mahendra Putra menilai Pemerintah perlu menunjukkan komitmen dan aksi nyatanya dalam mengawal pemberantasan praktik korupsi yang dilakukan Komisi Pemerantasan Korupsi.Jika pemerintah meyakini revisi UU KPK adalah bagian dari jalan penguatan KPK, maka Pemerintah perlu memastikan kinerja KPK akan semakin membaik ke depannya."
"Pengawalan pemberantasan praktik korupsi dari pemerintahan saat ini, masih belum menunjukkan performa terbaiknya," kata Herzaky Mahendra Putra, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis.
Baca juga: Pimpinan KPK: Indonesia tak patuh UNCAC akibat adanya revisi UU KPK
Baca juga: KPK respons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Baca juga: Pimpinan KPK ajukan uji formil revisi UU KPK
Menurut Herzaky, jika korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu upaya luar biasa juga dalam pemberantasannya. KPK yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 adalah lembaga penegakan hukum yang fungsinya melakukan pemberantasan korupsi, merupakan upaya luar biasa dalam pemberantasan korupsi.
Keberadaan KPK yang melakukan tugas memberantas praktik korupsi secara intensif, memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi bagi bangsa Indonesia.
"KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi, siapapun komisionernya, seharusnya menyadari tanggung jawab besar yang diembannya. KPK harus selalu menjaga integritas, independensi, dan bersikap adil," katanya.
Herzaky menambahkan, Pemerintah perlu menunjukkan komitmennya dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jika pemerintah meyakini revisi UU KPK adalah bagian dari jalan penguatan KPK, maka Pemerintah perlu memastikan kinerja KPK akan semakin membaik ke depannya," katanya.
Herzaky menegaskan, Pemerintah harus lebih mampu menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait pemberantasan korupsi. "Pemerintah perlu memiliki sensitifitas tinggi terkait harapan publik kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi itu penting, tapi jika kewenangan penindakan praktik korupsi dikurangi, menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi juga menurun.
Baca juga: Pascarevisi UU, KPK ajak mahasiswa kawal tindakan koruptif
Baca juga: Yasonna setelah polemik revisi UU KPK dan tugas baru
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019