Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sistem penanganan perkara berbasis dalam jaringan bernama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) siap dioperasikan pada Pilkada serentak 2020.Animo masyarakat terhadap penyelesaian perkara lewat SIPS pada 2018 juga lebih besar dibandingkan tidak menggunakan sistem, mencapai 40 persen, kata dia
"Sekarang sudah sampai di kabupaten kota dan sudah hampir sekitar 70 persen, kami yakin bisa berjalan, kami juga akan mensosialisasikan ke parpol, peserta pilkada, advokat, bagaimana SIPS ini," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa.
Beberapa kelemahan SIPS dari yang pernah dipergunakan Bawaslu sebelum peluncuran sudah diperbaiki, termasuk masalah kapasitas "bandwidth" yang selama ini belum sanggup untuk menampung seluruh persengketaan yang diselesaikan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu luncurkan sistem informasi penyelesaian sengketa
"Di 2018 bandwidth kadang naik turun karena tidak kuat, sekarang Insya Allah bisa memadai SIPS," ucapnya.
Bawaslu RI meluncurkan SIPS pada Selasa malam 17 Desember 2019. Sistem tersebut memberikan ruang kepada calon pemohon untuk melaporkan sengketa lewat sistem dalam jaringan (online).
SIPS sebenarnya sudah diaplikasikan pada Pemilu 2018 dan 2019, namun sistemnya belum sempurna, ketika itu pelaporan sengketa pemilu masih harus mendatangi kantor Bawaslu di daerah.
Baca juga: Bawaslu RI teliti tingkat kerawanan pilkada tiap daerah
"Animo masyarakat terhadap penyelesaian perkara lewat SIPS pada 2018 juga lebih besar dibandingkan tidak menggunakan sistem, mencapai 40 persen," kata dia.
Bawaslu mengharapkan SIPS memberikan kemudahan bagi pemohon, termohon untuk penyelesaian sengketa, dan juga membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa memantau setiap proses yang berlangsung.
Baca juga: Bawaslu RI tingkatkan pengawasan media sosial
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019