"Melihat kompleksitas dan dinamika kejahatan ini maka kami meyakini tidak ada institusi mana pun yang bisa mengatasi kejahatannya sendirian, kita harus berkolaborasi bersama-sama," ujar Dirjen Gakum KLHK dalam acara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut pria yang biasa disapa Roy itu, kejahatan sumber daya alam harus ditangani secara serius karena dampaknya yang sangat besar dan bervariasi dampaknya.
Baca juga: KLHK ajak pengelola fasilitas publik terapkan konsep ramah lingkungan
Baca juga: PT KCI akan berlakukan konsep ramah lingkungan di semua stasiun
Dia mengambil contoh kejahatan sumber daya alam seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya terhadap kesehatan bisa langsung bisa dirasakan oleh masyarakat dan belum lagi efeknya terhadap ekosistem.
Tidak hanya itu, efek bencana sumber daya alam juga dirasakan secara ekonomi bagaimana baik negara maupun sektor swasta akan mengalami kerugian materil akibat bencana ekologi sepeti karhutla.
Karena itu KLHK bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk melakukan upaya penegakan hukum dalam kategori kejahatan sumber daya alam, yang bisa memberikan dampak positif jika dilaksanakan dengan efektif.
"Penciptaan efek jera, meningkatkan budaya kepatuhan dan memperkuat kesadaran publik adalah beberapa dampak yang bisa terjadi jika ada penegakan hukum secara efektif," ujarnya dalam acara program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam itu.
Baca juga: KLHK dan PT KCI luncurkan tiga Stasiun Ramah Lingkungan
Baca juga: Pemerintah upayakan teknologi khusus musnahkan merkuri
Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri mengatakan bahwa penegakan hukum untuk kasus sumber daya alam masih terbilang minim dibandingkan indikasi pelanggannya.
"Penegakan hukum ini penting sekali, KPK mempunyai data, sebagai informasi berdasarkan data KPK dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelanggaran," ujar Agus dalam sambutannya saat membuka acara tersebut.
Menurut data KLHK, terdapat 3.619 penanganan pengaduan terkait sektor sumber daya alam selama 2015-2019 dengan 1.098 sanksi administratif, 140 kesepakatan di luar pengadilan dan 26 gugatan perdata melalui pengadilan.
Baca juga: 1,1 hektare lahan di Gunung Ijen dipulihkan ratusan cemara gunung
Baca juga: KLHK: 85 persen perusahaan taati aturan lingkungan hidup
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019