"PKH dan MCK ini berbeda jaringan, dengan waktu penangkapannya juga berbeda
hanya saja keduanya sama - sama berasal dari Hongkong, dengan masing-masing menyelundupkan narkotika itu, ada di koper dan satunya lagi dalam kemasan makanan hewan," kata Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Badung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka PKH yang bekerja sebagai karyawan swasta ini datang dengan maskapai penerbangan rute Bangkok, Don Muang – Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.
Sedangkan MCK penumpang salah satu maskapai penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar yang tiba pada pukul 22.30 Wita, 12 Desember 2019.
"Mereka ini datang pada waktu yang berbeda, tapi keduanya sama-sama melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dan dicurigai hingga dilakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray," jelasnya.
Himawan menjelaskan untuk tersangka PKH, dilakukan pembongkaran terhadap barang bawaannya dan petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis methampetamine.
Barang tersebut disembunyikan oleh PKH dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.
Sedangkan terhadap MCK ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan yang berlogo anjing berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4.000 gram netto.
"Kemasan itu disimpan dengan rapi oleh MCK dalam bungkusan kertas kado dengan pita merah di dalam koper dan butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika berjenis methampetamine," ucap Himawan.
Selain itu, Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan bahwa belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan karena saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka mengaku mau dipakai sendiri. Tapi pengakuannya mutar-mutar, ya logikanya tidak mungkin itu dipakai sendiri barang seberat 3 kg, ada juga 4 Kg pasti akan disebarkan ke mana-mana," jelas Ida Bagus Komang Ardika.
Ia menjelaskan bahwa kedua warga asing ini sama-sama ingin mengedarkan narkotika tersebut di Bali. "Iya keduanya adalah kurir, terus pertama kali masuk ke Bali dan mereka mengaku barang itu mau diedarkan di Bali, tapi apakah mereka juga gunakan untuk pribadi belum bisa dipastikan," ucapnya.
Menurutnya, Bali dijadikan sebagai target atau tempat rekreasional narkoba dan juga dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah ketergantungan kepada narkoba.
"Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana, karena tidak ada merk nya, selain itu tersangka sejauh ini mengaku tidak tahu tapi jelas barang ini mereka bawa dari negara asalnya," jelasnya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Petugas Bea Cukai Ngurah Rai temukan senjata api dari paket pos China
Baca juga: Penyelundupan ribuan "baby lobster" digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai
Baca juga: Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan dua kilogram narkoba
Baca juga: BC Bali ungkap 2 kilogram kokain dari Kolombia
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019