Ketiga RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), dan RUU Pemasyarakatan.
"Jadi itu yang menjadi RUU super prioritas agar pekerjaan rumah DPR RI periode lalu bisa dituntaskan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan catatan RUU KUHP harus lebih disempurnakan lagi dan disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak ada miskomunikasi di ruang publik.
Menurut dia, terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 sebanyak 248 RUU dan 50 RUU masuk Prolegnas 2020, aspirasi pemerintah dan DPR harus ditampung.
Bamsoet berpesan, yang paling mendesak adalah menyelesaikan RUU yang terhutang di DPR periode lalu dan sudah diambil keputusan Tingkat I sehingga harus diambil keputusan di Rapat Paripurna DPR.
"Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna," ujarnya.
Bamsoet menilai target Prolegnas tersebut masih bisa dijangkau DPR RI namun tergantung pihak pemerintah kalau misalnya kooperatif dan rajin datang dalam pembahasannya maka RUU yang masuk dalam Prolegnas akan cepat selesai.
Menurut dia, pembahasan RUU di DPR periode lalu agak terhambat karena pihak pemerintah sering tidak hadir dan sebenarnya karena ini inisiatif dari DPR biasanya pemerintah tidak setuju atau akan melemahkan atau bahkan mengurangi kewenangannya maka langkah yang diambil untuk menggagalkan adalah tidak hadir.
"Karena itu saya yakin bahwa bisa lebih keras dan tegas menegur menteri-menteri yang alfa atau mangkir dalam setiap rapat rapat pembahasan rancangan undang-undang," katanya.
Baca juga: PPP usulkan tiap RUU tanpa NA harus dicoret
Baca juga: Puan: DPR-Pemerintah perlu 'refocusing' prioritas Prolegnas
Baca juga: DPR setujui Prolegnas 2020-2024
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019