"Kami berpedoman pada SOP. SOP kami, tahap pertama ini, kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," tutur dia, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Belum ada tersangka kasus Jiwasraya, Kejagung belum ajukan pencekalan
Ia menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 sehingga batas waktu penyidikan hingga Maret 2020.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi terkait kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp13,7 triliun itu, tetapi belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Jaksa Agung nyatakan Jiwasraya diduga langgar prinsip kehati-hatian
"Jadi awal, di kami ada tahapan, dalam tahapan itu (90 hari), soal nanti berkembang itu lain lagi," kata Adi Toegarisman.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi sehingga mengalami gagal bayar.
Baca juga: Kejagung ambil alih kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN disarankan tegas
Perusahaan pelat merah itu diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
Pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk.
Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Baca juga: Kejagung bentuk tim tangani kasus PT Asuransi Jiwasraya
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019