"Masalah yang kita temukan dalam proses pencairan antara lain, ada data ganda dan ada yang menolak dengan mereka mampu dan malu menerima sehingga dana tersebut mengendap di BNI selaku mitra pemerintah," kata Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Mataram Leni Oktavia di Mataram, Kamis.
Menurutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang tidak mencairkan bantuan jadup tahap pertama pada Agustus 2019, sebanyak 212 KK dengan 736 jiwa. Di mana, satu jiwa mendapatkan bantuan jadup sebesar Rp600.000.
Baca juga: Jadup korban gempa Mataram tahap dua percairan tahun depan
Baca juga: Dinsos Mataram siap usulkan penerima jadup tahap ketiga
"Dana bantuan jadup tersebut kini sudah dalam proses pengembalian oleh pihak bank ke kas negara," katanya.
Harapannya, dana itu bisa dicairkan kembali seiring dengan pencaiaran bantuan jadup bagi korban gempa tahap kedua yang telah diusulkan sebelumnya.
Leni mengatakan, proses pengembalian dana jadup ke kas negara itu sudah melalui berbagai tahapan dan konsultasi, sebagai upaya untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat berdampak hukum ke depan.
"Kita tidak bisa membiarkan uang itu mengendap di bank, karena ada prosedur dan mekanisme yang kita lalu agar tidak salah langkah. Kami juga sudah konsultasi dengan BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial dan langkah yang diambil harus sesuai regulasi," katanya.
Baca juga: Mataram tuntaskan penyaluran bantuan jaminan hidup korban gempa
Baca juga: Pemkot Mataram target pencairan jadup tuntas tiga minggu
Bantuan jadup tahap pertama dicairkan mulai akhir bulan Juli 2019 sampai akhir Agustus 2019, dengan target sasaran 2.010 kepala keluarga atau 7.448 jiwa korban gempa bumi dengan kategori rusak berat dengan total anggaran yang dialokasikan pemerintah melalui BNI sebesar Rp4,4 miliar.
Sementara usulan bantuan jadup tahap kedua yang telah diusulkan sebanyak 12.064 KK atau 41.860 jiwa, dan sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan penyelesaian administrasi yang dibutuhkan untuk proses pencairan.
Oleh karena itu, posisi pemerintah kota saat ini hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat, apabila calon penerima jadup diminta untuk membuka rekening atau tahapan lainnya.
"Intinya, kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Dinsos Mataram turunkan pendamping PKH, awasi pencairan jadup
Baca juga: Mataram berharap pemerintah segera cairkan jaminan hidup tahap II
Pewarta: Nirkomala
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019