Jhon R Banua di Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan Jayawijaya memiliki peraturan daerah tentang larangan peredaran, pembuatan minuman keras, namun orang mabuk masih tetap banyak.
"Saya akan undang lagi Kapolres serta Dandim ntuk meningkatkan razia minuman keras karena saya lihat di mana-mana orang mabuk tambah banyak," katanya.
Baca juga: Polres Jayawijaya menyita 6.000 liter minuman keras
Baca juga: Bupati-Wakil Bupati pimpin razia minuman keras
Baca juga: Ribuan botol minuman keras Cap Tikus disita Polda Maluku Utara
Pada pertemuan yang itu akan dibahas sanksi yang belum berjalan maksimal.
Dalam pembahasan nanti, akan dicarikan solusi agar sanksi yang diberikan benar-benar memberikan efek jera bagi pembuat dan pengedar minuman keras.
"Perda sudah pernah kita ubah, cuma berbenturan dengan peraturan hukum di negara ini, jadi kami akan coba berkoordinasi kembali supaya mencari solusi penanganan pembuat, termasuk yang konsumsi minuman keras," katanya.
Bupati menyampaikan terimakasih kepada tokoh agama yang membantu pemerintah. "Mudah-mudahan hamba Tuhan juga mau melaporkan kepada kami tempat-tempat pembuatan minuman keras, karena produksinya sudah bergeser ke luar kota," katanya.*
Baca juga: Polisi musnahkan 11.678 botol minuman keras
Baca juga: Polisi sita ribuan minuman keras ilegal dari sebuah gudang di Bandung
Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan 42.055 botol minuman keras dan 62 kg sabu
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019