Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan lalu lintas keuangan yang melibatkan Pemerintah Daerah.
“Intinya adalah kita sepakat untuk memperkuat kerja sama antar lembaga, Kemendagri dengan PPATK, terutama dalam pengawasan anggaran-anggaran ya, lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik Pemerintah Daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemendagri: Temuan PPATK informasi rahasia, yang melanggar ada sanksi
Kerja sama Kemendagri dengan PPATK itu menurut dia nantinya akan memonitor alur transaksi yang mencurigakan dari pemerintah daerah.
“Kita sepakat diantaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka untuk melakukan profiling dan sekaligus cross checking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK,” kata dia.
Soal transfer dana Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Mendagri menilai tidak cukup hanya mengandalkan direktorat jenderal yang ada di institusinya saja, oleh karena itu butuh PPATK untuk hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri karena kami tidak memiliki akses sistem perbankan dan lain-lain. Itu kewenangannya ada pada PPATK, untuk itu lah kita minta bantuan PPATK," katanya.
Kerja sama diharapkan mampu memonitoring dana-dana yang di transfer ke desa, kabupaten dan kota agar benar-benar dimanfaatkan efisien, efektif dan tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan.
Baca juga: Hoaks, Kemendagri ancam copot kepala daerah pemilik rekening kasino
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan kerja sama PPATK dengan Kemendagri dapat mempercepat proses analisis saat melakukan pengecekan aliran transaksi keuangan.
"Mendapatkan bantuan dari Mendagri dalam hal data-data Kependudukan dan catatan sipil, yaitu sangat bermanfaat dalam kita melakukan analisis pemeriksaan terhadap transaksi keuangan," ujarnya.
Baca juga: PPATK sumbang penerimaan negara Rp139 miliar
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019