Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan remisi khusus tersebut diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Ada 29 warga binaan di Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman. Sebelumnya, kami mengusulkan 34 orang memperoleh remisi khusus natal," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menyebutkan remisi terbanyak dua bulan penjara, diperoleh dua warga binaan. Kemudian remisi satu bulan 15 hari diperoleh tiga warga binaan.
Serta remisi satu bulan diberikan kepada 20 warga binaan. Dan remisi 15 hari diberikan kepada empat warga binaan, kata Meurah Budiman.
"Remisi terbanyak diberikan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, sebanyak 13 orang dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh lima orang," kata Meurah Budiman.
Berikutnya, tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, mendapat remisi, dua orang dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, dua orang dari Rutan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil.
Serta Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah, masing-masing satu warga binaan menerima remisi.
"Remisi khusus Natal 2019 diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Lapas Pamekasan usulkan 20 narapidana dapat remisi Natal
Baca juga: Kemenkumham Sumbar usulkan 81 narapidana peroleh remisi Natal
Baca juga: 540 narapidana di Riau beroleh remisi Natal
Baca juga: Tiga napi bebas saat Natal di Jakarta
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019