Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan langsung remisi itu kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi, sementara di lapas lainnya diberikan pihak pemerintah daerah dan staf kanwil di sana.
Dengan adanya revisi ini, Agus berharap dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas, khususnya di Lapas Kelas IIA Jambi yang memang sudah sangat overkapasitas.
Baca juga: Tiga napi RMS di Lapas Ambon dapat remisi Natal
Baca juga: Sebanyak 50 napi Lapas Cikarang dapat kado Natal
Pemberian remisi khusus Natal ini, kata kata Agus Nugroho, berdasarkan penilaian yang berbasis indikator yang terukur dan akuntabel. Selain itu, kelakuan para narapidana yang juga menjadi penilain lainnya untuk bisa mendapatkan remisi khusus, antara 15 hari dan 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi menyebutkan dari 13 lapas di Provinsi Jambi, hanya satu lapas yang warga binaannya tidak mendapat remisi, yakni Lapas Sungai Penuh.
Untuk Lapas Kelas IIA Jambi, remisi diberikan kepada 14 narapidana dan satu narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima remisi Natal 2019.
Besaran remisi 15 hari diberikan kepada ada empat orang narapidana Lapas Kelas IIA Jambi, remisi 1 bulan ada tujuh orang narapidana, remisi 1 bulan 15 hari ada dua narapidana, dan remisi 2 bulan satu orang narapidana.
Baca juga: 35 napi Rutan Surakarta menerima remisi Natal
Baca juga: Remisi Natal diberikan bagi 188 napi di Lapas Ambon
Baca juga: 58 napi di Rutan Tarutung terima remisi Natal 2019
Sementara itu, Lapas Kelas III Sarolangun tercatat dua orang narapidana yang menerima remisi, Lapas Kelas IIB Bangko enam orang, Lapas Kelas IIB Muara Bungo tiga orang, dan Lapas Kelas IIB Tebo enam orang.
Berikutnya, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 13 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian sebanyak 10 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak sebanyak 13 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sebanyak satu orang, dan LPKA IIB Jambi sebanyak dua orang.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019