Nani bahagia bebas di Hari Natal

25 Desember 2019 21:34 WIB
Nani bahagia bebas di Hari Natal
Mantan narapidana kasus penggelapan, Nani Mulyo (kanan) menerima remisi Natal bebas langsung dalam perayaan Natal 2019 di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/12/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Mantan narapidana kasus penggelapan, Nani Mulyo (51), mengaku bahagia dan bersyukur bebas dari penjara di Hari Natal 2019 setelah menerima remisi pada Rabu.
 
"Untuk tahun ini saya mendapatkan remisi satu bulan. Saya sangat berbahagia sekali di kasih Natal ini, saya mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas hari ini juga," katanya di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
 
Mantan guru paket B (setara SMP) itu secara resmi bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 2 tahun 7 bulan.

Selama mendekam di penjara, Nani mengaku menghabiskan waktu di tahanan dengan menjadi tenaga pengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rutan Pondok Bambu.
 
Keinginannya untuk segera berkumpul bersama keluarga terwujud saat petugas Lapas Cipinang turut mengundang keluarga Nani hadir di perayaan Natal yang bertempat di lapangan Lapas Cipinang.
 
"Harapan saya ingin memulihkan nama keluarga saya kembali, rindu juga berkumpul bersama dan berguna lagi untuk masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang terbanyak terima remisi Natal di Jakarta
 
Perayaan Natal 2019 di Lapas Cipinang juga membawa kebahagiaan tersendiri bagi 144 kaum Nasrani yang menjadi warga binaan di Lapas Cipinang karena menerima remisi mulai dari 1,5 bulan hingga 1 bulan 15 hari masa potongan tahanan.

Kadiv Pemasyarakatan (PAS) Kanwil DKI Jakarta, Andika Prasetya menyatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI dan dilakukan secara simbolis di Lapas Klas I Cipinang.
 
"Dalam rangka perayaan Natal ini, kami memberikan remisi kepada 478 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani se-Jakarta," kata Andika.
Baca juga: 464 narapidana di DKI Jakarta dapat remisi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019